PROVINSI SUMATERA UTARA

Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:15 WIB
Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan Kantor Gubernur Sumatra Utara (Foto: Pemprov Sumut)

MEDAN, DDTCNews – Laporan pertanggungjawaban keuangan APBD 2015 Pemprov Sumatera Utara dinilai mengecewakan, karena klaim surplus PAD sebesar Rp536,3 miliar yang ternyata bersumber terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Anggota DPRD Sumatera Utara Muhri Fauzi menilai jika pendapatan Sumatera Utara memang mengalami surplus, Gubernur Sumut harus bisa menjelaskan sektor manakah yang membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi surplus.

“Laporan itu menjadi surplus karena ada Silpa. Kalau surplusnya dari SiLPA itu bukan prestasi, tapi justru menunjukkan bahwa Gubernur tidak mampu mengelola anggaran dengan baik,” ujarnya, Selasa (2/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Muhri meminta Gubernur tidak membodoh-bodohi masyarakat dengan menyebutkan bahwa laporan keuangan tahun lalu mengalami surplus. Sebab surplus yang berasal dari Silpa tidak ada artinya.

Muhri menyarankan Gubernur untuk lebih menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja lebih maksimal dalam menggali PAD melalui berbagai sektor-sektor baru.

Sebab selama ini, seperti dilansir tobasatu.com, Pemprov Sumut hanya mengandalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis