PROVINSI SUMATERA UTARA

Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:15 WIB
Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan Kantor Gubernur Sumatra Utara (Foto: Pemprov Sumut)

MEDAN, DDTCNews – Laporan pertanggungjawaban keuangan APBD 2015 Pemprov Sumatera Utara dinilai mengecewakan, karena klaim surplus PAD sebesar Rp536,3 miliar yang ternyata bersumber terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Anggota DPRD Sumatera Utara Muhri Fauzi menilai jika pendapatan Sumatera Utara memang mengalami surplus, Gubernur Sumut harus bisa menjelaskan sektor manakah yang membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi surplus.

“Laporan itu menjadi surplus karena ada Silpa. Kalau surplusnya dari SiLPA itu bukan prestasi, tapi justru menunjukkan bahwa Gubernur tidak mampu mengelola anggaran dengan baik,” ujarnya, Selasa (2/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Muhri meminta Gubernur tidak membodoh-bodohi masyarakat dengan menyebutkan bahwa laporan keuangan tahun lalu mengalami surplus. Sebab surplus yang berasal dari Silpa tidak ada artinya.

Muhri menyarankan Gubernur untuk lebih menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja lebih maksimal dalam menggali PAD melalui berbagai sektor-sektor baru.

Sebab selama ini, seperti dilansir tobasatu.com, Pemprov Sumut hanya mengandalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?