PROVINSI SUMATERA UTARA

Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:15 WIB
Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan Kantor Gubernur Sumatra Utara (Foto: Pemprov Sumut)

MEDAN, DDTCNews – Laporan pertanggungjawaban keuangan APBD 2015 Pemprov Sumatera Utara dinilai mengecewakan, karena klaim surplus PAD sebesar Rp536,3 miliar yang ternyata bersumber terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Anggota DPRD Sumatera Utara Muhri Fauzi menilai jika pendapatan Sumatera Utara memang mengalami surplus, Gubernur Sumut harus bisa menjelaskan sektor manakah yang membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi surplus.

“Laporan itu menjadi surplus karena ada Silpa. Kalau surplusnya dari SiLPA itu bukan prestasi, tapi justru menunjukkan bahwa Gubernur tidak mampu mengelola anggaran dengan baik,” ujarnya, Selasa (2/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Muhri meminta Gubernur tidak membodoh-bodohi masyarakat dengan menyebutkan bahwa laporan keuangan tahun lalu mengalami surplus. Sebab surplus yang berasal dari Silpa tidak ada artinya.

Muhri menyarankan Gubernur untuk lebih menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja lebih maksimal dalam menggali PAD melalui berbagai sektor-sektor baru.

Sebab selama ini, seperti dilansir tobasatu.com, Pemprov Sumut hanya mengandalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN