INSENTIF PAJAK

Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Pembebasan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 11:44 WIB
Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pengelola pusat perbelanjaan meminta agar pemerintah memberi insentif atas pajak-pajak yang bersifat final.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pajak-pajak yang bersifat final perlu dibebaskan terlebih dahulu pada saat ini. Kebijakan ini akan meringankan beban pengelola mal.

"Pajak-pajak yang bersifat final selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi," ujar Alphonsus, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain membebaskan pajak yang bersifat final, pemerintah juga dinilai perlu membebaskan pengusaha dari pajak-pajak yang dibebankan atas penjualan. Kedua insentif diharapkan dapat mendongkrak penjualan sekaligus menyelamatkan pelaku usaha.

Di luar aspek perpajakan, Alphonsus mengatakan pemerintah juga perlu memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50%. Subsidi tersebut perlu disalurkan secara langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberi insentif khusus kepada industri ritel serta pengelola pasar dan mal. Insentif yang diberikan rencananya bakal serupa dengan insentif yang diberikan kepada sektor otomotif melalui PPnBM DTP dan sektor properti melalui PPN DTP.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Dengan ada usulan dari industri ritel maupun industri pengelola pasar atau mal, ini pemerintah sedang mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan yang diberikan ke industri otomotif dan properti," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu.

Alphonsus mengatakan APPBI selaku perwakilan pengelola pusat perbelanjaan belum menjalin komunikasi dengan pemerintah mengenai insentif ini. "Sampai hari ini masih belum ada pembicaraan dengan pemerintah tentang hal tersebut," ujar Alphonsus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 11:56 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dampak Covid-19 menghambat bagi kinerja industri perbelanjaan. Diterapkannya PSBB pada tahun 2020, membuat industri perbelanjaan mall mengalami penurunan kegiatan operasi. Insentif yang diberikan dari Pemerintah dalam bentuk insentif atas pajak final bisa membantu pemulihan industri perbelanjaan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?