INSENTIF PAJAK

Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Pembebasan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 11:44 WIB
Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pengelola pusat perbelanjaan meminta agar pemerintah memberi insentif atas pajak-pajak yang bersifat final.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pajak-pajak yang bersifat final perlu dibebaskan terlebih dahulu pada saat ini. Kebijakan ini akan meringankan beban pengelola mal.

"Pajak-pajak yang bersifat final selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi," ujar Alphonsus, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain membebaskan pajak yang bersifat final, pemerintah juga dinilai perlu membebaskan pengusaha dari pajak-pajak yang dibebankan atas penjualan. Kedua insentif diharapkan dapat mendongkrak penjualan sekaligus menyelamatkan pelaku usaha.

Di luar aspek perpajakan, Alphonsus mengatakan pemerintah juga perlu memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50%. Subsidi tersebut perlu disalurkan secara langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberi insentif khusus kepada industri ritel serta pengelola pasar dan mal. Insentif yang diberikan rencananya bakal serupa dengan insentif yang diberikan kepada sektor otomotif melalui PPnBM DTP dan sektor properti melalui PPN DTP.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Dengan ada usulan dari industri ritel maupun industri pengelola pasar atau mal, ini pemerintah sedang mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan yang diberikan ke industri otomotif dan properti," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu.

Alphonsus mengatakan APPBI selaku perwakilan pengelola pusat perbelanjaan belum menjalin komunikasi dengan pemerintah mengenai insentif ini. "Sampai hari ini masih belum ada pembicaraan dengan pemerintah tentang hal tersebut," ujar Alphonsus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 21:47 WIB

Dimasa pandemi ini, banyak pusat perbelanjaan mengalami tutup atau buka sebagian. Maka dari itu adanya intensif ini membantu pihak pihak penjualan di masa pandemi ini

28 April 2021 | 11:56 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dampak Covid-19 menghambat bagi kinerja industri perbelanjaan. Diterapkannya PSBB pada tahun 2020, membuat industri perbelanjaan mall mengalami penurunan kegiatan operasi. Insentif yang diberikan dari Pemerintah dalam bentuk insentif atas pajak final bisa membantu pemulihan industri perbelanjaan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN