KEPATUHAN PAJAK

Pengecualian Denda Berakhir, Pelaporan SPT WP Badan Hanya 52,2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 17:37 WIB
Pengecualian Denda Berakhir, Pelaporan SPT WP Badan Hanya 52,2%

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian sanksi administrasi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan sudah berakhir kemarin, Kamis (2/5/2019). Lantas, berapa jumlah SPT Tahunan PPh WP badan sudah dilaporkan?

Berdasakan data Ditjen Pajak (DJP) yang diterima DDTCNews, jumlah SPT Tahunan PPh WP badan yang sudah masuk per 2 Mei 2019 tercatat sebanyak 767.540. Jumlah tersebut naik 11,25% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 689.947.

Dengan demikian, kepatuhan formal WP badan hingga kemarin hanya sekitar 52,2% dari total 1,47 juta WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan demikian, pengecualian sanksi administratif juga tidak berimbas pada signifikannya pelaporan SPT WP badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, WP Badan yang dapat menerima pengecualian sanksi administrasi adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pencatatan/ pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

“Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019,” ujar DJP melalui keterangan resminya.

Dengan performa pelaporan SPT Tahunan PPh WP badan tersebut, penyampaian SPT secara keseluruhan – badan dan orang pribadi – mencapai 12,15 juta. Capaian ini tumbuh tipis atau sekitar 4,20% dibandingkan tahun lalu sebanyak 11,66 juta.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pelaporan total SPT itu menunjukkan kepatuhan formal WP sejauh ini hanya 66,39% dari 18,3 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Padahal, pemerintah menargetkan kepatuhan formal WP pada tahun ini mencapai 85% atau sekitar 15,5 juta.

Sebelumnya, DJP mengaku akan melalukan pengawasan setelah musim pelaporan SPT berakhir. Otoritas akan melakukan imbauan kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?