BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan WP Orang Pribadi dan Isu PPh Final UMKM Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 26 September 2020 | 08:00 WIB
Pengawasan WP Orang Pribadi dan Isu PPh Final UMKM Terpopuler

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk terus melakukan pengawasan berbasis individu kepada wajib pajak dan imbauan otoritas pajak mengenai masa berlaku PPh Final UMKM menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini.

DJP menyebutkan pengawasan berbasis individu wajib pajak ini menjadi bagian dari kegiatan rutin otoritas. Pengawasan ini sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

Selain pengawasan berbasis individu, DJP juga terus menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan. Pengawasan tersebut dinilai sangat penting mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bersamaan dengan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Perluasan tersebut dilakukan, baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.

DJP juga akan terus melakukan perbaikan internal dalam kerangka reformasi perpajakan. Dalam konteks ini, DJP akan melakukan perbaikan sistem administrasi basis data dan tata kelola data yang dimiliki.

Dengan berbagai upaya tersebut, DJP berharap realisasi penerimaan pajak tahun ini dapat sesuai dengan target. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan baru Rp676,9 triliun atau 56,5% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai masa berlaku penerapan PPh Final UMKM. Otoritas kembali menegaskan masa berlaku pengenaan PPh final sesuai PP 23/2018 tidak bisa diperpanjang.

Bagi perseroan terbatas (PT) yang sudah menggunakan sejak 2018, mulai 2021 sudah harus menggunakan tarif PPh umum. Penegasan ini juga disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat menjawab salah satu pertanyaan warganet.

Kring Pajak mengatakan wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Lalu, pengenaan PPh final berlaku paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh final 0,5% berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

Berikut berita pajak pilihan lainnya:
Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 94/2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,38 juta. Kemudian, tunjangan untuk penilai pajak ahli muda meningkat dari Rp650.000 menjadi Rp1,1 juta.

Kemudian, tunjangan jabatan untuk penilai pajak ahli pertama meningkat dari Rp325.000 menjadi Rp540.000. Adapun diterbitkannya Perpres No. 94/2020 ini membuat Perpres No. 53/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak penyelia naik dari Rp550.000 menjadi Rp960.000. Lalu, tunjangan bagi asisten penilai pajak pelaksana lanjutan/mahir naik dari Rp300.000 menjadi Rp540.000. Kemudian, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak pelaksana/terampil meningkat dari Rp240.000 menjadi Rp360.000.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya
Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli.

DJP menegaskan jika PKP pembeli sudah melaporkan pajak masukan, PKP penjual dapat membatalkan faktur pajak yang diterbitkannya setelah mendapatkan persetujuan oleh PKP pembeli.

Namun, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak—tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli—sebelum dikreditkan, tidak akan tersedia pada menu prepopulated pajak masukan. Artinya, faktur pajak itu tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada bulan Agustus 2020 kembali menunjukkan tren perlambatan meski masih berada di zona positif.

Penerimaan PPh OP pada Agustus 2020 tumbuh 3,56% (yoy) dari Juli 2020. Pertumbuhan penerimaan Agustus 2020 ini lebih lambat ketimbang pertumbuhan penerimaan Juli sebesar 11,54% dari Juni 2020.

Adapun penerimaan akumulatif PPh Pasal 21 karyawan hingga Agustus 2020 mengalami penurunan hingga 7,19% (yoy). Kondisi itu lebih baik dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang turun 20,38% (yoy).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa. RUU ini sebagai pengganti dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menjelaskan RUU Pajak atas Barang dan Jasa perlu dibentuk untuk meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak. Dengan demikian, penerimaan PPN pada gilirannya diharapkan juga dapat meningkat.

DJP menyatakan RUU Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebih membatasi pemberian fasilitas. Pemerintah juga akan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?
DJP berencana memperbanyak pembentukan jabatan fungsional sebagai salah satu strategi yang akan dikejar dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024.

Pada September 2020, jumlah pegawai DJP di seluruh Indonesia tercatat 44.784 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,85% berada dalam posisi struktural. Sisanya, sekitar 14,05% pegawai dalam posisi fungsional.

DJP menyatakan kebutuhan sumber daya aparatur dalam rentang lima tahun mendatang akan memperhatikan perkembangan teknologi dan proses bisnis. Selain itu, hal ini juga terkait dengan rencana implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang dimulai pada 2022. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?