LAPORAN KINERJA DJP 2021

Pengawasan Kepatuhan Material, DJP Kumpulkan Pajak Rp89 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 10:15 WIB
Pengawasan Kepatuhan Material, DJP Kumpulkan Pajak Rp89 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak yang bersumber dari pengawasan atas kepatuhan material pada 2021 mencapai Rp89,08 triliun.

Capaian tersebut melampaui target penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material yang ditetapkan sebelumnya, senilai Rp87,96 triliun.

"Kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material terhadap penerimaan pajak total sebesar 6,97% dari Rp1.277,53 triliun," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Berdasarkan catatan DJP, kinerja penerimaan dari kegiatan pengawasan kepatuhan material mengalami perbaikan khususnya pada paruh kedua 2021 didukung membaiknya kinerja sektoral dan berakhirnya pemberian insentif fiskal.

Pada tahun lalu, DJP melakukan pengawasan atas SPT dan penerbitan faktur pajak pada tahun pajak sebelumnya.

DJP juga melaksanakan penelitian dan tindak lanjut data matching tahun pajak sebelumnya melalui penelitian atas data pemicu dan data penguji, pemeriksaan data konkret (single tax), melakukan visit dalam rangka SP2DK, pengawasan atas corporate action, dan penerbitan SP2DK secara komprehensif.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Wajib pajak penerima insentif juga tidak lepas dari radar DJP. Pengawasan dilakukan atas wajib pajak penerima surat keterangan bebas (SKB), tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan penerima insentif pemulihan ekonomi nasional (PEN).

DJP juga melakukan pengawasan atas penggunaan tarif P3B dan juga menindaklanjuti wajib pajak peserta tax amnesty.

Pada tahun ini, DJP akan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak dan Balai Diklat Keuangan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh tentang penggalian potensi berbasis kewilayahan.

SP2DK outstanding tahun 2021 juga akan diturunkan dan diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun ini. Aplikasi dashboard penerimaan juga akan dikembangkan untuk mempermudah monitoring atas pengawasan pembayaran masa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP