PERTEMUAN TAHUNAN IMF-BANK DUNIA

Pengamat: Reformasi Perpajakan Harus Sesuai Kondisi Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 15:26 WIB
Pengamat: Reformasi Perpajakan Harus Sesuai Kondisi Global

Daniel Witt. (foto: astanatimes)

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan Indonesia harus sejalan dengan perkembangan kondisi dan agenda global.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur International Tax and Investment Center (ITIC) Daniel Witt dalam persiapanParalel Event IMF-Bank Dunia di Bali pada 11 Oktober mendatang. Menurutnya, perkembangan global harus diadopsi dalam reformasi perpajakan di Indonesia.

Dengan mengikuti perkembangan global, sambung Daniel, sistem pajak nasional akan mampu menjawab tantangan perpajakan internasional. Salah satu aspek yang krusial adalah pemajakan pelaku ekonomi digital lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Reformasi perpajakan yang akan dilakukan diharapkan sesuai dengan perkembangan perpajakan global seperti pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AeoI) serta strategi beberapa negara untuk menghindari perilaku Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).” katanya dalam keterangan pers, Senin (8/10/2018).

Reformasi perpajakan, terutama dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), harus mengakomodasi dua isu global tersebut. Dengan demikian, pemangku kebijakan akan lebih mudah dalam membuat aturan turunannya.

Selain faktor perkembangan global, pemerintah Indonesia juga perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pengamat perpajakan. Langkah ini krusial agar reformasi perpajakan sesuai dengan keadaan ekonomi terkini.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

“Reformasi perpajakan akan menjadi lebih kuat jika ada masukan dari masyarakat ataupun pengamat perpajakan untuk membuat reformasi perpajakan yang lebih mencerminkan keadaan ekonomi terkini serta sesuai dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan,” imbuhnya.

Adapun paralel event nanti, panitia mengambil tema ‘Tantangan Fiskal & Perpajakan di Negara Berpendapatan Menengah’. Agenda ini diharapkan mampu memberikan solusi pemajakan – dalam konteks reformasi – bagi Indonesia maupun negara lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN