KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 11:24 WIB
Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Perkembangan inflasi di Indonesia. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas ke indeks harga konsumen dinilai minim.

Hal ini, menurut ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, dikarenakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang lebih banyak menyasar barang konsumsi.

“Efek kepada inflasi akan minim, karena hanya sebagaian kecil barang penunjang produksi yang naik PPh pasal 22 impornya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dengan demikian, menurutnya, kenaikkan tarif tidak akan mengganggu upaya penjagaan tingkat inflasi pada tahun ini. Asumsi inflasi 3,5% yang dipatok dalam APBN 2018, sambung Piter, masih cukup relevan untuk dicapai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun kalender (year to date/yoy) hingga Agustus 2018 sebesar 2,13%. Jika dibandingkan posisi Agustus 2018 terhadap Agustus 2017 (year on year/yoy) inflasi tercatat 3,20%.

Selain memberi efek minim pada inflasi, Piter menilai kenaikkan PPh pasal 22 pada 1.147 item ini dapat menekan impor. Kondisi ini, sambungnya, didukung oleh fakta sekitar 25%-30% barang impor sudah ada substitusinya di Tanah Air.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Keunggulan komparatif dari sisi beban pajak, menurut dia, bisa menjadi modal penting bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Apalagi, masyarakat akan cenderung memilih barang dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan harus merogoh kocek untuk pajak impor.

“Secara paralel impor akan turun di angka [25%-30%] itu juga,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru