KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 11:24 WIB
Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Perkembangan inflasi di Indonesia. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas ke indeks harga konsumen dinilai minim.

Hal ini, menurut ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, dikarenakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang lebih banyak menyasar barang konsumsi.

“Efek kepada inflasi akan minim, karena hanya sebagaian kecil barang penunjang produksi yang naik PPh pasal 22 impornya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dengan demikian, menurutnya, kenaikkan tarif tidak akan mengganggu upaya penjagaan tingkat inflasi pada tahun ini. Asumsi inflasi 3,5% yang dipatok dalam APBN 2018, sambung Piter, masih cukup relevan untuk dicapai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun kalender (year to date/yoy) hingga Agustus 2018 sebesar 2,13%. Jika dibandingkan posisi Agustus 2018 terhadap Agustus 2017 (year on year/yoy) inflasi tercatat 3,20%.

Selain memberi efek minim pada inflasi, Piter menilai kenaikkan PPh pasal 22 pada 1.147 item ini dapat menekan impor. Kondisi ini, sambungnya, didukung oleh fakta sekitar 25%-30% barang impor sudah ada substitusinya di Tanah Air.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Keunggulan komparatif dari sisi beban pajak, menurut dia, bisa menjadi modal penting bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Apalagi, masyarakat akan cenderung memilih barang dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan harus merogoh kocek untuk pajak impor.

“Secara paralel impor akan turun di angka [25%-30%] itu juga,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi