KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 11:24 WIB
Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Perkembangan inflasi di Indonesia. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas ke indeks harga konsumen dinilai minim.

Hal ini, menurut ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, dikarenakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang lebih banyak menyasar barang konsumsi.

“Efek kepada inflasi akan minim, karena hanya sebagaian kecil barang penunjang produksi yang naik PPh pasal 22 impornya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Dengan demikian, menurutnya, kenaikkan tarif tidak akan mengganggu upaya penjagaan tingkat inflasi pada tahun ini. Asumsi inflasi 3,5% yang dipatok dalam APBN 2018, sambung Piter, masih cukup relevan untuk dicapai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun kalender (year to date/yoy) hingga Agustus 2018 sebesar 2,13%. Jika dibandingkan posisi Agustus 2018 terhadap Agustus 2017 (year on year/yoy) inflasi tercatat 3,20%.

Selain memberi efek minim pada inflasi, Piter menilai kenaikkan PPh pasal 22 pada 1.147 item ini dapat menekan impor. Kondisi ini, sambungnya, didukung oleh fakta sekitar 25%-30% barang impor sudah ada substitusinya di Tanah Air.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Keunggulan komparatif dari sisi beban pajak, menurut dia, bisa menjadi modal penting bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Apalagi, masyarakat akan cenderung memilih barang dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan harus merogoh kocek untuk pajak impor.

“Secara paralel impor akan turun di angka [25%-30%] itu juga,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN