ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan SKB Agar Hibah Bebas Pajak, Perlu Dilampiri Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:35 WIB
Pengajuan SKB Agar Hibah Bebas Pajak, Perlu Dilampiri Surat Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari pemungutan PPhTB final.

Pengecualian diberikan selama hibah tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Pembebasan pajak ini hanya bisa diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

"Permohonan SKB PPh harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah sesuai dengan formatnya pada Lampiran III PER-30/PJ/2009," cuit Kring Pajak, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Permohonan SKB PPh tersebut diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2020.

Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi.

Selain itu, pengecualian PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan juga diberikan kepada orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Sama halnya dengan hibah, pengecualian PPh tersebut diberikan melalui penerbitan SKB PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis