PMK 39/2018

Pengajuan Restitusi Kini Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:22 WIB
Pengajuan Restitusi Kini Lebih Mudah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempermudah ketentuan untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 /PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

PMK 39 itu menggabungkan tiga kriteria khusus penerima restitusi seperti diatur Pasal 17C dan 17D UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, dan Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN.

Tiga kriteria khusus tersebut adalah wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan terakhir, pengusaha kena pajak berisiko rendah (Pasal 9 UU PPN). Pada aturan-aturan sebelumnya, pengaturan tiga kriteria ini dipisah.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Pada PMK 39, untuk kriteria pertama yaitu kriteria tertentu, deadline pendaftarannya tidak berubah atau masih sebulan. Untuk kriteria kedua terdapat perbedaan. Dahulu, di PMK No.198/PMK.03/2013, restitusi dibolehkan untuk kelebihan maksimal Rp100 juta, kini maksimal Rp1 miliar.

Adapun kriteria ketiga, yaitu pengusaha kena pajak dengan risiko rendah, dipermudah. Jika dahulu syarat 40% saham di bursa masih berlaku, pada aturan ini syarat tersebut hilang. Jadi, perusahaan tetap bisa ikut meski jumlah sahamnya di bursa kurang dari 40%.

PMK 39 ini mencabut sedikitnya 5 aturan, yaitu PMK No.71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Ketentuan Pasal 5-Pasal 7 PMK No. 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN atau PPNBM.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Berikutnya ketentuan Pasal 18A PMK No. 147 /PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, PMK No. 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan WP dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Terakhir, PMK No. 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Seluruh PMK tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN