PMK 39/2018

Pengajuan Restitusi Kini Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:22 WIB
Pengajuan Restitusi Kini Lebih Mudah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempermudah ketentuan untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 /PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

PMK 39 itu menggabungkan tiga kriteria khusus penerima restitusi seperti diatur Pasal 17C dan 17D UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, dan Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN.

Tiga kriteria khusus tersebut adalah wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan terakhir, pengusaha kena pajak berisiko rendah (Pasal 9 UU PPN). Pada aturan-aturan sebelumnya, pengaturan tiga kriteria ini dipisah.

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Pada PMK 39, untuk kriteria pertama yaitu kriteria tertentu, deadline pendaftarannya tidak berubah atau masih sebulan. Untuk kriteria kedua terdapat perbedaan. Dahulu, di PMK No.198/PMK.03/2013, restitusi dibolehkan untuk kelebihan maksimal Rp100 juta, kini maksimal Rp1 miliar.

Adapun kriteria ketiga, yaitu pengusaha kena pajak dengan risiko rendah, dipermudah. Jika dahulu syarat 40% saham di bursa masih berlaku, pada aturan ini syarat tersebut hilang. Jadi, perusahaan tetap bisa ikut meski jumlah sahamnya di bursa kurang dari 40%.

PMK 39 ini mencabut sedikitnya 5 aturan, yaitu PMK No.71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Ketentuan Pasal 5-Pasal 7 PMK No. 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN atau PPNBM.

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Berikutnya ketentuan Pasal 18A PMK No. 147 /PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, PMK No. 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan WP dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Terakhir, PMK No. 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Seluruh PMK tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?