PMK 153/2023

Pengajuan Restitusi di Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Elektronik

Dian Kurniati | Selasa, 09 Januari 2024 | 14:30 WIB
Pengajuan Restitusi di Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Elektronik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 153/2023 mengenai pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 16 PMK 153/2023 mengatur pengelolaan restitusi kepabeanan dan cukai secara elektronik. Dalam hal ini, pengguna jasa harus mengajukan permohonan restitusi secara elektronik.

"Pelaksanaan pengajuan permohonan pengembalian ... dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a PMK 153/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

PMK 153/2023 mulai berlaku pada 26 Februari 2024. Beleid ini dirilis untuk mempertegas ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai, yang selama ini masih tersebar dalam 4 PMK.

Pertama, PMK 113/2008 mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Kedua, PMK 274/2014 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan. Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Keempat, PMK 145/2022 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

PMK 113/2008 belum mengatur sama sekali soal pengajuan restitusi secara elektronik. Sementara itu, PMK PMK 274/2014 dan PMK 55/2015 mulai membuka ruang penyampaian permohonan restitusi dalam bentuk data elektronik. Adapun pada PMK 145/2022, sudah diatur pengajuan restitusi melalui sistem elektronik DJBC.

Selain soal pengajuan permohonan restitusi, Pasal 16 PMK 153/2023 juga mengatur pelaksanaan penerbitan laporan hasil penelitian dan penerbitan keputusan restitusi harus dilakukan secara elektronik melalui portal DJBC.

"Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan ... dilakukan secara manual," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 153/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak