KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengajuan Percepatan Impor Alat Kesehatan Kini Bisa Online Via INSW

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 13:41 WIB
Pengajuan Percepatan Impor Alat Kesehatan Kini Bisa Online Via INSW

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Proses pengajuan rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor untuk keperluan penanganan virus corona kini bisa dilakukan secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam unggahan di media sosialnya, akun resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut proses pemberian fasilitas fiskal melalui sistem INSW sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.

“Pengajuan rekomendasi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi INSW mulai tanggal 30 Maret 2020,” bunyi cuitan akun @beacukaiRI, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Komoditas yang bisa mendapatkan rekomendasi impor dari BNPB antara lain hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, hingga alat pelindung diri (APD).

Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum, yayasan dan lembaga non-profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non-komersial dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi INSW.

Setelah itu, pemohon mengklik menu aplikasi INSW, memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Pemohon lalu mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung ditangani oleh BNPB.

Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi. Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.

Prosesnya diklaim maksimal satu jam sejak pengajuan rekomendasi. Jika proses analisis Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi waktu satu jam, BNPB akan secara otomatis menerbitkan rekomendasi untuk pemohon.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Adapun prosedur impor alat kesehatan itu hanya berlaku untuk tujuan non-komersial dalam rangka penanganan virus Corona.

“Pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM,” sebut Ditjen Bea Cukai dalam akun media sosialnya.

Pemberian rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor saat ini berada di tangan Kepala BNPB Doni Monardo yang juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dari sebelumnya Menteri Perdagangan.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Keppres No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini bertujuan mempermudah dan mempercepat importasi barang yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP