KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengajuan Percepatan Impor Alat Kesehatan Kini Bisa Online Via INSW

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 13:41 WIB
Pengajuan Percepatan Impor Alat Kesehatan Kini Bisa Online Via INSW

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Proses pengajuan rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor untuk keperluan penanganan virus corona kini bisa dilakukan secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam unggahan di media sosialnya, akun resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut proses pemberian fasilitas fiskal melalui sistem INSW sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.

“Pengajuan rekomendasi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi INSW mulai tanggal 30 Maret 2020,” bunyi cuitan akun @beacukaiRI, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Komoditas yang bisa mendapatkan rekomendasi impor dari BNPB antara lain hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, hingga alat pelindung diri (APD).

Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum, yayasan dan lembaga non-profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non-komersial dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi INSW.

Setelah itu, pemohon mengklik menu aplikasi INSW, memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Pemohon lalu mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung ditangani oleh BNPB.

Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi. Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.

Prosesnya diklaim maksimal satu jam sejak pengajuan rekomendasi. Jika proses analisis Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi waktu satu jam, BNPB akan secara otomatis menerbitkan rekomendasi untuk pemohon.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun prosedur impor alat kesehatan itu hanya berlaku untuk tujuan non-komersial dalam rangka penanganan virus Corona.

“Pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM,” sebut Ditjen Bea Cukai dalam akun media sosialnya.

Pemberian rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor saat ini berada di tangan Kepala BNPB Doni Monardo yang juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dari sebelumnya Menteri Perdagangan.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Keppres No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini bertujuan mempermudah dan mempercepat importasi barang yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?