PER-04/PJ/2020

Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE), baik secara elektronik atau tertulis, perlu melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE.

Perlu dicatat, Surat Pernyataan Wajib Pajak NE perlu dibubuhi meterai. Hal ini disampaikan kembali oleh Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen di media sosial.

"Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang bersifat perdata seperti surat pernyataan beserta rangkapnya harus dibubuhkan meterai," cuit @kring_pajak melalui Twitter, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti diketahui, pengajuan non-efektif NPWP orang pribadi bisa dilakukan melalui akun @kring_pajak di Twitter, telepon 1500200, atau live chat di pajak.go.id.

Kendati begitu, wajib pajak perlu memperhatikan apakah dirinya memang memenuhi kriteria untuk menonefektifkan NPWP-nya atau tidak. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Perlu dipahami bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kriteria wajib pajak non-efektif yang bisa ditetapkan melalui @kring_pajak antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening tabungan.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Apabila wajib pajak memenuhi ketiga kriteria di atas maka pengajuan permohonan NPWP NE bisa disampaikan. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan verifikasi dan validasi data. Verifikasi dan validasi dilakukan atas data-data seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.

Selain itu, data lain yang dicek adalah tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201