PER-04/PJ/2020

Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE), baik secara elektronik atau tertulis, perlu melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE.

Perlu dicatat, Surat Pernyataan Wajib Pajak NE perlu dibubuhi meterai. Hal ini disampaikan kembali oleh Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen di media sosial.

"Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang bersifat perdata seperti surat pernyataan beserta rangkapnya harus dibubuhkan meterai," cuit @kring_pajak melalui Twitter, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, pengajuan non-efektif NPWP orang pribadi bisa dilakukan melalui akun @kring_pajak di Twitter, telepon 1500200, atau live chat di pajak.go.id.

Kendati begitu, wajib pajak perlu memperhatikan apakah dirinya memang memenuhi kriteria untuk menonefektifkan NPWP-nya atau tidak. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Perlu dipahami bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kriteria wajib pajak non-efektif yang bisa ditetapkan melalui @kring_pajak antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening tabungan.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Apabila wajib pajak memenuhi ketiga kriteria di atas maka pengajuan permohonan NPWP NE bisa disampaikan. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan verifikasi dan validasi data. Verifikasi dan validasi dilakukan atas data-data seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.

Selain itu, data lain yang dicek adalah tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN