Tampilan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.pada menu Info KSWP DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online.
Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 82/2021) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 82/2021) serta permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 82/2021).
Sesuai dengan Pasal 19A PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pada PMK 9/2021 wajib menyampaikannya kembali.
Skema yang sama juga berlaku untuk wajib pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021. Mereka harus menyampaikan kembali permohonan untuk mendapatkan insentif.
“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam PMK 82/2021, dikutip pada Minggu (18/7/2021) .
Penyampaian kembali permohonan diharuskan agar wajib pajak dapat memanfaatkan perpanjangan masa berlaku insentif pajak tersebut. Pemerintah juga memberi relaksasi tenggat penyampaian pemberitahuan memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Ada 6 jenis insentif yang kembali diberikan hingga Desember 2021. ‘Simak, Ini Keterangan Resmi dari DJP Soal Perpanjangan Insentif Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.