IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Presiden Jokowi melakukan seremoni penyelesaian akhir hunian ASN dan personel hankam di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). (Foto: BPMI Setpres).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan kepada para calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Laporan APBN Kita edisi Juni 2024 menyatakan pengajuan fasilitas perpajakan di IKN akan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan fasilitas lainnya. Pengajuan fasilitas perpajakan di IKN juga membutuhkan lebih sedikit dokumen persyaratan.

"Terdapat beberapa prinsip dalam pemberian fasilitas perpajakan IKN, yaitu simplicity (kesederhanaan) dan certainty (kepastian), yaitu membutuhkan lebih sedikit dokumen persyaratan dalam proses pengajuannya," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pengajuan fasilitas perpajakan di IKN menggunakan platform elektronik (online single submission/OSS atau saluran elektronik di Kemenkeu), serta mengadaptasi praktik terbaik implementasi aturan yang serupa dan berlaku.

Prinsip lain yang juga diterapkan dalam pemberian fasilitas perpajakan di IKN yakni trust (tepercaya) dan verify (terverifikasi). Artinya, terdapat kemudahan dalam persyaratan pengajuan fasilitas, mengedepankan postaudit, serta pengaturan pengawasan di lapangan yang mudah, murah, optimal oleh DJP dan DJBC.

Laporan ini menjelaskan pemerintah mengembangkan IKN bukan sekadar pemindahan kompleks pemerintahan, tetapi untuk mewujudkan sebuah kota pintar yang dapat menjadi kota percontohan di masa mendatang. Insentif perpajakan yang diatur melalui PMK 28/2024 pun diharapkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, fasilitas perpajakan IKN sudah selayaknya diberikan secara terukur, terarah, serta memperhatikan tata kelola yang baik.

"Dengan prinsip-prinsip ini, diharapkan pemberian fasilitas perpajakan IKN dapat sesuai dengan arah kebijakan pengembangan IKN," bunyi laporan tersebut.

Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas dalam 3 kelompok besar yakni PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan di IKN serta daerah mitra. Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra