SE-16/PP/2021

Pengadilan Pajak Terbitkan Pedoman Baru Penyesuaian Pelaksanaan Sidang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juli 2021 | 22:37 WIB
Pengadilan Pajak Terbitkan Pedoman Baru Penyesuaian Pelaksanaan Sidang

SE-16/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan pedoman baru terkait dengan penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya melalui Surat Edaran No. 16/PP/2021.

Dalam SE-16/PP/2021 disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagaimana ditetapkan dalam SE-15/PP/2021.

“Surat edaran ini (SE-16/PP/2021) bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan tatap muka di Pengadilan Pajak,” bunyi SE-16/PP/2021, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada SE-16/PP/2021, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli—2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Lalu, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli—2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 22 UU Pengadilan Pajak.

Untuk jangka waktu layanan administrasi lainnya antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan PK, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya juga tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan UU Pengadilan Pajak.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE-16/PP/2021 ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-16/PP/2021 ini mulai berlaku sejak ditetapkan atau mulai 25 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak