KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan Upah Minimum 2022, Kemnaker Minta Semua Pihak Tahan Diri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Penetapan Upah Minimum 2022, Kemnaker Minta Semua Pihak Tahan Diri

ILUSTRASI. Warga binaan menjahit pakaian dipabrik konveksi yang didirikan di dalam Rumah Tahanan di Rutan Klas I Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021). Pabrik garmen di dalam rutan tersebut untuk mengoptimalkan program pembinaan warga binaan sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi dan keterampilan warga binaan sehingga menjadi pribadi yang lebih produktif. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagekerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak yang terlibat menahan ego dalam penetapan upah minimum tahun 2022. Alasannya, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih tak cuma menyulitkan pekerja saja tetapi juga pengusaha sebagai pemberi kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat berdialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Dialog ini digelar untuk menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Putri dikutip dari siaran pers Kemnaker, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Putri menyampaikan, penetapan upah minimum tahun depan memang tidak akan memuaskan semua pihak. Ia beralasan, energi pengusaha dan pekerja sama-sama terkuras selama pandemi untuk bisa bertahan. "Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid," katanya.

Pada prinsipnya, sambung Putri, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak, termasuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 16:00 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi