DKI JAKARTA

Penetapan Pajak Terutang PBB di Pulau Reklamasi DKI Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 16:32 WIB
Penetapan Pajak Terutang PBB di Pulau Reklamasi DKI Jadi Temuan BPK

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju masih belum ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) 2019, Pulau Maju—salah satu dari tiga pulau reklamasi—menjadi temuan BPK lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Dengan berkembangnya Pulau Maju, penyesuaian NJOP mutlak diperlukan. Namun, laporan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta belum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK," tulis BPK pada LHP SPI 2019, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BPK menilai belum ditetapkannya NJOP di Pulau Maju tidak sejalan dengan amanat UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasal 78 ayat (2) UU PDRD mengamanatkan orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan merupakan subjek PBB.

Hasil pengamatan fisik bersama dengan Subbidang Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) pada 3 Maret 2020, menunjukkan di Pulau Maju telah berdiri kompleks perumahan dan ruko.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bahkan, sebagian perumahan telah dihuni dan terdapat restoran dan tempat usaha yang beroperasi di pulau tersebut. Namun, pendataan potensi pajak daerah di Pulau Maju belum dilakukan secara optimal sehingga pajak di pulau tersebut belum seluruhnya dipungut pemprov.

Sementara itu, UPPPD Penjaringan menyatakan telah melakukan pemutakhiran data subjek pajak atas Pulau Maju berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI) pada 18 Mei 2020.

PT KNI tercatat telah menyampaikan surat kepada Kepala UPPPD Penjaringan perihal permohonan penerbitan PBB Pantai Maju pada 26 Mei 2020. Adapun nilai potensi PBB 2018 dan 2019 yang belum dipungut pemprov mencapai Rp180,39 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara atas objek PBB yang telah melalui proses pemeriksaan lapangan, nilai potensi Rp180,39 miliar tersebut terdiri atas PBB 2018 sebesar Rp85,42 miliar dan PBB 2019 sebesar Rp94,97 miliar.

Melihat permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk dapat segera menetapkan nilai SPPT PBB kawasan Pulau Maju untuk tahun pajak 2018 dan 2019 atas nama PT KNI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak