DKI JAKARTA

Penetapan Pajak Terutang PBB di Pulau Reklamasi DKI Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 16:32 WIB
Penetapan Pajak Terutang PBB di Pulau Reklamasi DKI Jadi Temuan BPK

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju masih belum ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) 2019, Pulau Maju—salah satu dari tiga pulau reklamasi—menjadi temuan BPK lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Dengan berkembangnya Pulau Maju, penyesuaian NJOP mutlak diperlukan. Namun, laporan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta belum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK," tulis BPK pada LHP SPI 2019, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BPK menilai belum ditetapkannya NJOP di Pulau Maju tidak sejalan dengan amanat UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasal 78 ayat (2) UU PDRD mengamanatkan orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan merupakan subjek PBB.

Hasil pengamatan fisik bersama dengan Subbidang Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) pada 3 Maret 2020, menunjukkan di Pulau Maju telah berdiri kompleks perumahan dan ruko.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Bahkan, sebagian perumahan telah dihuni dan terdapat restoran dan tempat usaha yang beroperasi di pulau tersebut. Namun, pendataan potensi pajak daerah di Pulau Maju belum dilakukan secara optimal sehingga pajak di pulau tersebut belum seluruhnya dipungut pemprov.

Sementara itu, UPPPD Penjaringan menyatakan telah melakukan pemutakhiran data subjek pajak atas Pulau Maju berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI) pada 18 Mei 2020.

PT KNI tercatat telah menyampaikan surat kepada Kepala UPPPD Penjaringan perihal permohonan penerbitan PBB Pantai Maju pada 26 Mei 2020. Adapun nilai potensi PBB 2018 dan 2019 yang belum dipungut pemprov mencapai Rp180,39 miliar.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Berdasarkan perhitungan sementara atas objek PBB yang telah melalui proses pemeriksaan lapangan, nilai potensi Rp180,39 miliar tersebut terdiri atas PBB 2018 sebesar Rp85,42 miliar dan PBB 2019 sebesar Rp94,97 miliar.

Melihat permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk dapat segera menetapkan nilai SPPT PBB kawasan Pulau Maju untuk tahun pajak 2018 dan 2019 atas nama PT KNI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?