Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju masih belum ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) 2019, Pulau Maju—salah satu dari tiga pulau reklamasi—menjadi temuan BPK lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Dengan berkembangnya Pulau Maju, penyesuaian NJOP mutlak diperlukan. Namun, laporan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta belum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK," tulis BPK pada LHP SPI 2019, dikutip Senin (16/11/2020).
BPK menilai belum ditetapkannya NJOP di Pulau Maju tidak sejalan dengan amanat UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pasal 78 ayat (2) UU PDRD mengamanatkan orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan merupakan subjek PBB.
Hasil pengamatan fisik bersama dengan Subbidang Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) pada 3 Maret 2020, menunjukkan di Pulau Maju telah berdiri kompleks perumahan dan ruko.
Bahkan, sebagian perumahan telah dihuni dan terdapat restoran dan tempat usaha yang beroperasi di pulau tersebut. Namun, pendataan potensi pajak daerah di Pulau Maju belum dilakukan secara optimal sehingga pajak di pulau tersebut belum seluruhnya dipungut pemprov.
Sementara itu, UPPPD Penjaringan menyatakan telah melakukan pemutakhiran data subjek pajak atas Pulau Maju berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI) pada 18 Mei 2020.
PT KNI tercatat telah menyampaikan surat kepada Kepala UPPPD Penjaringan perihal permohonan penerbitan PBB Pantai Maju pada 26 Mei 2020. Adapun nilai potensi PBB 2018 dan 2019 yang belum dipungut pemprov mencapai Rp180,39 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara atas objek PBB yang telah melalui proses pemeriksaan lapangan, nilai potensi Rp180,39 miliar tersebut terdiri atas PBB 2018 sebesar Rp85,42 miliar dan PBB 2019 sebesar Rp94,97 miliar.
Melihat permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk dapat segera menetapkan nilai SPPT PBB kawasan Pulau Maju untuk tahun pajak 2018 dan 2019 atas nama PT KNI. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.