KEBIJAKAN CUKAI

Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 18:45 WIB
Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari, diyakini tidak akan pengaruhi penerimaan 2021.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi tersebut untuk membantu pengusaha kena cukai menjaga arus kasnya. Namun, kebijakan itu diyakini tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya tidak lebih dari 31 Desember 2021.

“Dengan demikian, dari sisi target penerimaan tahun 2021 tidak mengalami pengurangan," katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Askolani mengatakan pemerintah melalui PMK 93/2021 memberikan relaksasi tersebut untuk meringankan beban pelaku usaha barang kena cukai. Menurutnya, pengusaha membutuhkan kelonggaran untuk melunasi cukai yang dipesannya, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi serupa juga telah diberikan pada tahun lalu. Dia menilai relaksasi akan mempercepat pemulihan perusahaan barang kena cukai saat pandemi.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 93/2021, pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Perpanjangan waktu diberikan untuk dua kondisi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan saat PMK 93/2021 berlaku pada 12 Juli 2021. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

Penundaan pelunasan cukai menjadi 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

"Diperkirakan target penerimaan cukai di tahun 2021 dapat dicapai," ujar Askolani.

Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat penerimaan cukai mencapai Rp91,3 triliun atau tumbuh 21,2% secara tahunan. Realisasi tersebut juga setara dengan 50,7% terhadap target Rp180,0 triliun.

Cukai hasil tembakau masih menjadi kontributor terbesar mencapai 96,9% terhadap total realisasi cukai semester I/2021. Sementara sisanya disumbang penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini