KEBIJAKAN CUKAI

Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 18:45 WIB
Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari, diyakini tidak akan pengaruhi penerimaan 2021.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi tersebut untuk membantu pengusaha kena cukai menjaga arus kasnya. Namun, kebijakan itu diyakini tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya tidak lebih dari 31 Desember 2021.

“Dengan demikian, dari sisi target penerimaan tahun 2021 tidak mengalami pengurangan," katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan pemerintah melalui PMK 93/2021 memberikan relaksasi tersebut untuk meringankan beban pelaku usaha barang kena cukai. Menurutnya, pengusaha membutuhkan kelonggaran untuk melunasi cukai yang dipesannya, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi serupa juga telah diberikan pada tahun lalu. Dia menilai relaksasi akan mempercepat pemulihan perusahaan barang kena cukai saat pandemi.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 93/2021, pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Perpanjangan waktu diberikan untuk dua kondisi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan saat PMK 93/2021 berlaku pada 12 Juli 2021. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

Penundaan pelunasan cukai menjadi 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

"Diperkirakan target penerimaan cukai di tahun 2021 dapat dicapai," ujar Askolani.

Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat penerimaan cukai mencapai Rp91,3 triliun atau tumbuh 21,2% secara tahunan. Realisasi tersebut juga setara dengan 50,7% terhadap target Rp180,0 triliun.

Cukai hasil tembakau masih menjadi kontributor terbesar mencapai 96,9% terhadap total realisasi cukai semester I/2021. Sementara sisanya disumbang penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar