STRATEGI PENERIMAAN

Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 17:31 WIB
Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) lebih fokus melakukan ekstensifikasi di luar ranah APBN guna memperbesar basis pajak dan mendongkrak penerimaan ketimbang harus ikut repot mengawasi APBN.

Sri Mulyani menegaskan fokus itu penting karena pundi-pundi APBN bisa terkumpul secara optimal khususnya melalui penerimaan pajak. Pada saat yang sama, DJP harus bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawasi APBN.

“Sehingga Ditjen Pajak lebih fokus melakukan ekstensifikasi di luar ranah APBN. Tapi sekarang ini terjadi justru kebalikan, mereka lebih banyak mengeluarkan energi dan perhatian untuk mengawasi APBN itu sendiri,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menkeu menekankan peran APIP sangat penting dalam mengawasi APBN. Di sisi lain, APIP juga dapat membantu menyetor penerimaan negara. Karena itu, tidak hanya DJP, seluruh jajaran Kemenkeu juga harus bekerja sama dengan APIP untuk memperkuat proses pengawasan tersebut.

Ia menambahkan tahun ini penerimaan negara dari sektor perpajakan dipatok ini Rp1.473,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp260,2 triliun, sehingga totalnya Rp1.736 triliun atau defisit Rp377 triliun karena belanjanya lebih dari Rp2.113 triliun.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama dengan APIP adalah salah satu kunci guna merealisasikan target-target tersebut. Selain bisa lebih fokus menyelesaikan tugasnya masing-masing, kerja sama itu juga bisa menciptakan penyelenggaraan negara dalam pengawasan keuangan yang lebih maksimal.

Dengan demikian, masing-masing unit pemerintah bisa bekerja secara optimal. “Seluruh operasional APBN maupun APBD atas hak dan kewajiban terhadap negara harus bisa dilakukan secara lebih mudah melalui kerja sama Kementerian Keuangan dengan APIP,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN