STRATEGI PENERIMAAN

Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 17:31 WIB
Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) lebih fokus melakukan ekstensifikasi di luar ranah APBN guna memperbesar basis pajak dan mendongkrak penerimaan ketimbang harus ikut repot mengawasi APBN.

Sri Mulyani menegaskan fokus itu penting karena pundi-pundi APBN bisa terkumpul secara optimal khususnya melalui penerimaan pajak. Pada saat yang sama, DJP harus bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawasi APBN.

“Sehingga Ditjen Pajak lebih fokus melakukan ekstensifikasi di luar ranah APBN. Tapi sekarang ini terjadi justru kebalikan, mereka lebih banyak mengeluarkan energi dan perhatian untuk mengawasi APBN itu sendiri,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menkeu menekankan peran APIP sangat penting dalam mengawasi APBN. Di sisi lain, APIP juga dapat membantu menyetor penerimaan negara. Karena itu, tidak hanya DJP, seluruh jajaran Kemenkeu juga harus bekerja sama dengan APIP untuk memperkuat proses pengawasan tersebut.

Ia menambahkan tahun ini penerimaan negara dari sektor perpajakan dipatok ini Rp1.473,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp260,2 triliun, sehingga totalnya Rp1.736 triliun atau defisit Rp377 triliun karena belanjanya lebih dari Rp2.113 triliun.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama dengan APIP adalah salah satu kunci guna merealisasikan target-target tersebut. Selain bisa lebih fokus menyelesaikan tugasnya masing-masing, kerja sama itu juga bisa menciptakan penyelenggaraan negara dalam pengawasan keuangan yang lebih maksimal.

Dengan demikian, masing-masing unit pemerintah bisa bekerja secara optimal. “Seluruh operasional APBN maupun APBD atas hak dan kewajiban terhadap negara harus bisa dilakukan secara lebih mudah melalui kerja sama Kementerian Keuangan dengan APIP,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?