PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN & PPnBM Positif, Sri Mulyani: Bukti Ekonomi Tumbuh Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 12:30 WIB
Penerimaan PPN & PPnBM Positif, Sri Mulyani: Bukti Ekonomi Tumbuh Kuat

Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Pemerintah hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan PPN melalui PMSE dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Agustus 2022 senilai Rp441,6 triliun atau setara 69,1% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu indikator penting dalam perekonomian, terutama dari sisi konsumsi. Menurutnya, catatan positif pada penerimaan PPN dan PPnBM juga menggambarkan pemulihan ekonomi yang makin kuat dari pandemi Covid-19.

"Ini mengonfirmasi dari tren pemulihan ekonomi kita yang cukup baik dan kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga Agustus 2022 menunjukkan kinerja positif, baik pada PPN dalam negeri maupun PPN impor. PPN dalam negeri hingga Agustus 2022 tumbuh 42,2%, jauh lebih kuat ketimbang periode yang sama 2021 dengan pertumbuhan 12,6%.

Penerimaan PPN dalam negeri juga berkontribusi 21,4% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2022.

Secara bulanan, penerimaan PPN pada Agustus 2022 tumbuh 24,8%, melambat dari bulan sebelumnya yang mencapai 70,6%. Menurutnya, perlambatan itu terjadi karena peningkatan restitusi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara pada PPN impor, realisasinya tumbuh 48,9%, juga lebih kuat ketimbang periode yang sama 2021 dengan pertumbuhan 27,8%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 14,9% terhadap penerimaan pajak hingga Agustus 2022.

Secara bulanan, PPN impor tumbuh 63,9%, lebih kuat dari bulan sebelumnya yang sebesar 56,8%. Pertumbuhan itu terjadi sejalan dengan terjaganya aktivitas impor.

"Lagi-lagi ini menggambarkan kegiatan ekonomi, yaitu penciptaan nilai tambah yang terjadi dalam perekonomian dalam negeri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini