KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 13:51 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada semester I/2021 mengalami kontraksi 2,7%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut masih disebabkan tekanan pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 1,9%.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu yang positif, tahun ini ya memang kondisi ekonomi menyebabkan kontraksi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Yon mengatakan realisasi penerimaan PPh orang pribadi hingga Juni 2021 senilai Rp8 triliun. Angka tersebut berkontribusi 1,4% terhadap total penerimaan pajak Rp557,77 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada semester I/2021 mengalami kontraksi tipis sebesar 0,1%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pos ini masih minus 2,4%.

Sepanjang Januari hingga Juni 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat senilai Rp76,3 triliun. Realisasi tersebut berkontribusi 13,7% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menurut Yon, penerimaan PPh Pasal 21 tersebut mencerminkan utilisasi tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan atau gajinya yang mereka terima.

Dia menilai penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami kontraksi tipis dan berpeluang menjadi tumbuh positif pada bulan-bulan mendatang. Menurutnya, kinerja penerimaan pos ini pada semester I/2021 juga tergolong baik karena kontraksinya lebih kecil ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"PPh [Pasal] 21 masih terkontraksi tapi makin tipis. Kami berharap semester II ini bisa tumbuh dengan positif," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pajak itu akan diperpanjang hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi