KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 13:51 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,7%, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada semester I/2021 mengalami kontraksi 2,7%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut masih disebabkan tekanan pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 1,9%.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu yang positif, tahun ini ya memang kondisi ekonomi menyebabkan kontraksi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Yon mengatakan realisasi penerimaan PPh orang pribadi hingga Juni 2021 senilai Rp8 triliun. Angka tersebut berkontribusi 1,4% terhadap total penerimaan pajak Rp557,77 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada semester I/2021 mengalami kontraksi tipis sebesar 0,1%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pos ini masih minus 2,4%.

Sepanjang Januari hingga Juni 2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat senilai Rp76,3 triliun. Realisasi tersebut berkontribusi 13,7% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Yon, penerimaan PPh Pasal 21 tersebut mencerminkan utilisasi tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan atau gajinya yang mereka terima.

Dia menilai penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami kontraksi tipis dan berpeluang menjadi tumbuh positif pada bulan-bulan mendatang. Menurutnya, kinerja penerimaan pos ini pada semester I/2021 juga tergolong baik karena kontraksinya lebih kecil ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"PPh [Pasal] 21 masih terkontraksi tapi makin tipis. Kami berharap semester II ini bisa tumbuh dengan positif," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pajak itu akan diperpanjang hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar