PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh OP Justru Turun Paling Dalam per Maret 2020, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 12:28 WIB
Penerimaan PPh OP Justru Turun Paling Dalam per Maret 2020, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Maret 2020, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mengalami penurunan paling dalam.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh orang pribadi per Maret 2020 senilai Rp3,08 triliun atau turun 52,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kuartal I/2019 masih tumbuh 20,58%.

Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh orang pribadi disebabkan adanya perpanjangan deadline pembayaran dan pelaporan SPT tahunan menjadi 30 April 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Penerimaan PPh orang pribadi merosot sangat tajam karena adanya pergeseran deadline penyarahan SPT orang pribadi sampai dengan akhir April ini," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kinerja penerimaan akan terkompensasi pada April 2020. Seperti diketahui, wajib pajak masih cenderung melaporkan SPT-nya menjelang batas akhir pelaporan. Sri Mulyani optimistis akan ada perbaikan kinerja.

“Tahun lalu, [penerimaan] PPh orang pribadi ini tumbuh masih sangat sehat pasca-tax amnesty, yaitu 20,58%,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga 31 Maret 2020 sebesar Rp36,58 triliun atau masih tumbuh 4,94%. Pertumbuhan itu masih lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 14,7%.

Jika dilihat per bulan, pertumbuhan pada Maret 2020 hanya 0,89%, melambat dibandingkan Januari dan Februari 2020 yang tumbuh 3,80% dan 12,77%. Sri Mulyani menyebut setoran masa melambat dan JHT/IUP/Pensiun mengalami pertumbuhan 10,12% pada Maret 2020.

"PPh Pasal 21 ini pun kami perlu mewaspadainya karena itu menyangkut juga indikasi adanya PHK [pemutusan hubungan kerja]," katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tersebut karena ada peluang berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020. Simak pula artikel 'Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita' dan 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN