Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga Maret 2020, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mengalami penurunan paling dalam.
Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh orang pribadi per Maret 2020 senilai Rp3,08 triliun atau turun 52,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kuartal I/2019 masih tumbuh 20,58%.
Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh orang pribadi disebabkan adanya perpanjangan deadline pembayaran dan pelaporan SPT tahunan menjadi 30 April 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
“Penerimaan PPh orang pribadi merosot sangat tajam karena adanya pergeseran deadline penyarahan SPT orang pribadi sampai dengan akhir April ini," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kinerja penerimaan akan terkompensasi pada April 2020. Seperti diketahui, wajib pajak masih cenderung melaporkan SPT-nya menjelang batas akhir pelaporan. Sri Mulyani optimistis akan ada perbaikan kinerja.
“Tahun lalu, [penerimaan] PPh orang pribadi ini tumbuh masih sangat sehat pasca-tax amnesty, yaitu 20,58%,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga 31 Maret 2020 sebesar Rp36,58 triliun atau masih tumbuh 4,94%. Pertumbuhan itu masih lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 14,7%.
Jika dilihat per bulan, pertumbuhan pada Maret 2020 hanya 0,89%, melambat dibandingkan Januari dan Februari 2020 yang tumbuh 3,80% dan 12,77%. Sri Mulyani menyebut setoran masa melambat dan JHT/IUP/Pensiun mengalami pertumbuhan 10,12% pada Maret 2020.
"PPh Pasal 21 ini pun kami perlu mewaspadainya karena itu menyangkut juga indikasi adanya PHK [pemutusan hubungan kerja]," katanya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tersebut karena ada peluang berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020. Simak pula artikel 'Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita' dan 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.