PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh OP Justru Turun Paling Dalam per Maret 2020, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 12:28 WIB
Penerimaan PPh OP Justru Turun Paling Dalam per Maret 2020, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Maret 2020, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mengalami penurunan paling dalam.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh orang pribadi per Maret 2020 senilai Rp3,08 triliun atau turun 52,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kuartal I/2019 masih tumbuh 20,58%.

Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh orang pribadi disebabkan adanya perpanjangan deadline pembayaran dan pelaporan SPT tahunan menjadi 30 April 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

“Penerimaan PPh orang pribadi merosot sangat tajam karena adanya pergeseran deadline penyarahan SPT orang pribadi sampai dengan akhir April ini," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kinerja penerimaan akan terkompensasi pada April 2020. Seperti diketahui, wajib pajak masih cenderung melaporkan SPT-nya menjelang batas akhir pelaporan. Sri Mulyani optimistis akan ada perbaikan kinerja.

“Tahun lalu, [penerimaan] PPh orang pribadi ini tumbuh masih sangat sehat pasca-tax amnesty, yaitu 20,58%,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga 31 Maret 2020 sebesar Rp36,58 triliun atau masih tumbuh 4,94%. Pertumbuhan itu masih lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 14,7%.

Jika dilihat per bulan, pertumbuhan pada Maret 2020 hanya 0,89%, melambat dibandingkan Januari dan Februari 2020 yang tumbuh 3,80% dan 12,77%. Sri Mulyani menyebut setoran masa melambat dan JHT/IUP/Pensiun mengalami pertumbuhan 10,12% pada Maret 2020.

"PPh Pasal 21 ini pun kami perlu mewaspadainya karena itu menyangkut juga indikasi adanya PHK [pemutusan hubungan kerja]," katanya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tersebut karena ada peluang berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020. Simak pula artikel 'Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita' dan 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru