KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Final Satu-Satunya yang Minus, Begini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 11:45 WIB
Penerimaan PPh Final Satu-Satunya yang Minus, Begini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus menunjukkan perbaikan hingga November 2021. Namun, penerimaan dari jenis pajak penghasilan (PPh) final menjadi satu-satunya yang mencatatkan kontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kendati masih terkontraksi, penerimaan PPh final secara bulanan juga telah menunjukkan perbaikan.

"Untuk PPh final masih mengalami kontraksi. Ini terutama karena adanya jasa konstruksi yang masih mengalami kontraksi dan juga karena suku bunga rendah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh final hingga November 2021 masih mengalami kontraksi 1,0%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minusnya mencapai 8,5%. Namun, penerimaanya secara bulanan telah menunjukkan kinerja yang positif.

Pada November 2021 saja, penerimaan PPh final tumbuh tipis 0,3%, sedangkan pada bulan sebelumnya minus 18,1%. Pada kuartal III/2021, penerimaan PPh final minus 1,9%, sedangkan pada kuartal I/2021 dan II/2021 sempat berada di zona positif masing-masing 0,6% dan 3,9%.

Penerimaan PPh final berkontribusi 8,99% terhadap penerimaan pajak sehingga Sri Mulyani juga terus mengamati kinerjanya. Menurutnya, pertumbuhan PPh final yang belum pulih sepenuhnya disebabkan setoran dari jasa konstruksi yang secara agregar masih terkontraksi, walaupun sedikit membaik pada November 2021.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penyebab lainnya, terjadi penurunan suku bunga dan penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi. Penurunan bunga pada deposito dan perbankan akan berdampak langsung pada PPh final yang disetorkan negara.

"Sehingga memang ini bukan situasi yang biasa untuk PPh final," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN