KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Final Satu-Satunya yang Minus, Begini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 11:45 WIB
Penerimaan PPh Final Satu-Satunya yang Minus, Begini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus menunjukkan perbaikan hingga November 2021. Namun, penerimaan dari jenis pajak penghasilan (PPh) final menjadi satu-satunya yang mencatatkan kontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kendati masih terkontraksi, penerimaan PPh final secara bulanan juga telah menunjukkan perbaikan.

"Untuk PPh final masih mengalami kontraksi. Ini terutama karena adanya jasa konstruksi yang masih mengalami kontraksi dan juga karena suku bunga rendah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh final hingga November 2021 masih mengalami kontraksi 1,0%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minusnya mencapai 8,5%. Namun, penerimaanya secara bulanan telah menunjukkan kinerja yang positif.

Pada November 2021 saja, penerimaan PPh final tumbuh tipis 0,3%, sedangkan pada bulan sebelumnya minus 18,1%. Pada kuartal III/2021, penerimaan PPh final minus 1,9%, sedangkan pada kuartal I/2021 dan II/2021 sempat berada di zona positif masing-masing 0,6% dan 3,9%.

Penerimaan PPh final berkontribusi 8,99% terhadap penerimaan pajak sehingga Sri Mulyani juga terus mengamati kinerjanya. Menurutnya, pertumbuhan PPh final yang belum pulih sepenuhnya disebabkan setoran dari jasa konstruksi yang secara agregar masih terkontraksi, walaupun sedikit membaik pada November 2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penyebab lainnya, terjadi penurunan suku bunga dan penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi. Penurunan bunga pada deposito dan perbankan akan berdampak langsung pada PPh final yang disetorkan negara.

"Sehingga memang ini bukan situasi yang biasa untuk PPh final," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?