PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 71,72%, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:00 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 71,72%, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam Konferensi Pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 71,72% sepanjang 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2021, ketika tumbuh sebesar 25,58%. Menurutnya, kinerja korporasi tersebut telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Tahun lalu sudah tumbuh 25,5%, tetapi ini tumbuhnya menembus 71,72%. Suatu pemulihan kesehatan dari pelaku ekonomi yang luar biasa," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan juga memiliki kontribusi sebesar kedua terhadap penerimaan pajak pada 2022, yakni 19,9%.

Dia mengaku senang kinerja korporasi yang tergambar dari penerimaan PPh badan terus mengalami pemulihan yang kuat. Ketika kegiatan korporasi sehat, pelaku usaha akan memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain soal pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, kinerja penerimaan PPh badan juga turut dipengaruhi peningkatan harga komoditas.

"Cerita yang luar biasa adalah pada korporasi. Ini menggambarkan bahwa korporasi perusahaan mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?