PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 28,5%, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 17:01 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 28,5%, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 28,5% hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 105,3%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat.

"Ini tumbuh masih cukup tinggi walaupun tahun lalu sebetulnya base-nya juga tinggi karena sudah tumbuh 105,3%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (12/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan sempat mengalami kontraksi karena tertekan pandemi Covid-19. Situasi tersebut lantas membaik pada 2022, dengan pertumbuhan mencapai 105,3%, dan terus menguat hingga saat ini.

Kinerja PPh badan hingga April 2023 tumbuh tinggi karena didukung periode penyampaian SPT Tahunan. Dalam hal ini, para wajib pajak juga menyetorkan pajak terutangnya, terutama sektor pertambangan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Tentu sektor pertambangan memberikan dampak yang cukup besar," ujarnya.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari penerimaan pajak, mencapai 31,1% terhadap total penerimaan pajak April 2023.

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada April 2023 mengalami pertumbuhan hanya sebesar 11,6%, jauh lebih kecil dari Maret yang tumbuh 135,8%, Februari 2023 tumbuh 25,4%, dan Januari 2023 tumbuh 44,1%.

"Kita juga harus mewaspadai, terlihat dalam PPh badan bulan terakhir April pertumbuhannya hanya tinggal 11,6%, dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang tumbuh double digit di atas 20%," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra