PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 24,8 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 10:11 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 24,8 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Juni 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 24,8% hingga Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 127,5%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat.

"Pertumbuhan 24,8% itu di atas kenaikan tahun lalu yang sudah sangat tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan sempat mengalami kontraksi karena tertekan pandemi Covid-19. Situasi tersebut lantas membaik pada 2022 dan terus tumbuh hingga saat ini.

Menurutnya, kinerja PPh badan pada Januari-Mei 2022 mampu melonjak tinggi karena pada saat itu pemulihan ekonomi juga berlangsung sangat kuat. Ketika dunia usaha pulih dari tekanan pandemi, setoran pajaknya juga meningkat.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut PPh badan juga tercatat sebagai kontributor terbesar pada penerimaan pajak, yakni mencapai 28,7% terhadap total penerimaan pajak Mei 2023.

"Untuk hal yang memberikan dampak besar [terhadap penerimaan pajak], yaitu PPh badan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China