PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp212,7 triliun hingga Agustus 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan capaian PPh badan mengalami kontraksi 32,1%. Menurutnya, kontraksi jenis pajak ini terjadi sejalan dengan penurunan harga komoditas.

"Pajak yang mengalami penurunan adalah PPh badan, terutama akibat penurunan harga komoditas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kinerja penerimaan PPh badan ini berbanding terbalik dengan situasi periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan 23,2%.

Thomas mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp212,7 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini juga sudah mencerminkan peningkatan kinerja perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.

"Apabila dibandingkan dng bulan-bulan sebelumnya, terlihat adanya perbaikan yang signifikan dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

PPh badan memiliki kontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri sebesar 23%.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah