PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp212,7 triliun hingga Agustus 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan capaian PPh badan mengalami kontraksi 32,1%. Menurutnya, kontraksi jenis pajak ini terjadi sejalan dengan penurunan harga komoditas.

"Pajak yang mengalami penurunan adalah PPh badan, terutama akibat penurunan harga komoditas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kinerja penerimaan PPh badan ini berbanding terbalik dengan situasi periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan 23,2%.

Thomas mengatakan penerimaan PPh badan bruto yang senilai Rp212,7 triliun masih mengonfirmasi kekuatan perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja PPh badan ini juga sudah mencerminkan peningkatan kinerja perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.

"Apabila dibandingkan dng bulan-bulan sebelumnya, terlihat adanya perbaikan yang signifikan dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

PPh badan memiliki kontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri sebesar 23%.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini