KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 17:09 WIB
Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2021 kembali minus 4,33%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan kembali melemah dari posisi hingga April 2021 yang tumbuh positif 0,48%. Hal ini dikarenakan April 2021 menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

"Untuk PPh badan [bruto] dia mengalami lonjakan tentu pada April yang lalu, tapi sekarang juga cukup baik, di atas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan hingga Mei 2021 masih tergolong baik walaupun melemah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Demikian pula jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020, kontraksinya mencapai 20,47%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan. Simak pula ‘Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’.

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Mei 2021 tercatat minus 60,5%. Sementara pada posisi April 2021, terjadi pertumbuhan positif 31,1%.

Sementara itu, Sri Mulyani penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 15,93%, sedangkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 14,33%. Menurutnya, pertumbuhan itu karena peningkatan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri.

"Ini menunjukkan bahwa wajib pajak masih bisa mencetak labanya dan kemudian membayar dividen," ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun penerimaan PPh final hingga Mei 2021 masih minus 0,76%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final tumbuh minus 2,99%. Simak pula ‘Realisasi Penerimaan Pajak Mulai Tumbuh Positif 3,4%’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan