KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 17:09 WIB
Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2021 kembali minus 4,33%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan kembali melemah dari posisi hingga April 2021 yang tumbuh positif 0,48%. Hal ini dikarenakan April 2021 menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

"Untuk PPh badan [bruto] dia mengalami lonjakan tentu pada April yang lalu, tapi sekarang juga cukup baik, di atas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan hingga Mei 2021 masih tergolong baik walaupun melemah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Demikian pula jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020, kontraksinya mencapai 20,47%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan. Simak pula ‘Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’.

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Mei 2021 tercatat minus 60,5%. Sementara pada posisi April 2021, terjadi pertumbuhan positif 31,1%.

Sementara itu, Sri Mulyani penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 15,93%, sedangkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 14,33%. Menurutnya, pertumbuhan itu karena peningkatan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri.

"Ini menunjukkan bahwa wajib pajak masih bisa mencetak labanya dan kemudian membayar dividen," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun penerimaan PPh final hingga Mei 2021 masih minus 0,76%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final tumbuh minus 2,99%. Simak pula ‘Realisasi Penerimaan Pajak Mulai Tumbuh Positif 3,4%’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN