KABUPATEN BERAU

Penerimaan PBB Lampaui 91% Target

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 07:05 WIB
Penerimaan PBB Lampaui 91% Target

UNDIAN: Bupati Berau Muharram, didampingi Kepala Dispenda Maulidiyah saat mencabut undian hadiah sepeda motor bagi wajib pajak PBB P2 yang beruntung.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2016 sudah mencapai 91%pada waktu jatuh tempo pembayaran 30 September lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maulidiyah mengatakan pencapaian target ini jauh melebihi dari penerimaan pada periode sama pada 2015 lalu, yang hanya mencapai 43,3%.

“Artinya ada terjadi kenaikan penerimaan PBB P2 hingga waktu jatuh tempo 48,2%” ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Maulidiyah menjelaskan untuk target penerimaan PBB P2 pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,250 miliar dan sudah terpenuhi Rp2,058 miliar. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat untuk menunaikan PBB P2 sudah sangat tinggi. Karena membayar pajak merupakan bagian dari mendukung pembangunan Kabupaten Berau.

“Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak khususnya PBB P2 sudah semakin meningkat,” ucapnya.

Dispenda Berau disampaikan Maulidiyah juga tidak henti memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, dapat memenuhi kewajiban membayar pajak. Bahkan setelah masa jatuh tempo, sosialisasi masih terus dilakukan dengan harapan masyarakat yang belum membayar pajak dapat segera melunasi melalui loket Dispenda maupun melalui Bankaltim yang sudah tersebar hingga ke kecamatan di Kabupaten Berau.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pasalnya, setelah jatuh tempo sudah dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. “Untuk mengurangi denda kami mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera menunaikan kewajiban PBB P2 sesuai dengan yang ditetapkan,” ucapnya.

Peningkatan jumlah pembayaran PBB P2 pada tahun ini tidak lepas dari berbagai program yang diluncurkan Dispenda untuk memikat masyarakat membayar pajak. Salah satunya dengan menyediakan undian empat unit sepeda motor yang diundi dalam dua tahap setiap tahun. Periode pertama diundi pada Bulan Juni dan periode kedua diundi pada September.

Undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang diharapkannya akan semakin memacu peningkatan PBB P2. “Kita siapkan undian berhadiah bagi mereka yang sudah membayar pajak berhak mengikuti undian hadiah sepeda motor. Tahun ini 4 unit kita berikan ke wajib pajak yang beruntung,” ungkapnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tidak hanya PBB P2 yang ditargetkan dapat terpenuhi hingga 100%, namun beberapa pajak dan retribusi daerah lainnya sebagai sumber PAD juga terus digenjot akan lebih maksimal. Seperti dikutipndari Prokal.co, salah satu yang telah diwujudkan adalah program sistem informasi manajemen hotel dan restoran (Simhore) yang merupakan aplikasi berbasis andorid.

Ini untuk memudahkan wajib pajak hotel dan restoran dalam membayar pajak daerah. Aplikasi yang merupakan inovasi pertama di Indonesia juga sudah sangat mensupport peningkatan penerimaan daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN