PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 53,58% Hingga Mei 2022, Sri Mulyani Catat Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:05 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 53,58% Hingga Mei 2022, Sri Mulyani Catat Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 53,58%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Mei 2022 senilai Rp705,82 triliun. Angka itu setara 55,8% dari target yang ditetapkan pemerintah.

"Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Kendati begitu, Sri Mulyani juga mengakui tren positif ini juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global.

Dia memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp418,7 triliun atau sudah mencapai 66,09% dari target. Pertumbuhan itu utamanya karena membaiknya kinerja perekonomian.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat Rp247,82 triliun atau setara 44,7% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp3,26 triliun atau setara 10,97% dari target.

Adapun pada PPh migas, penerimaannya senilai Rp36,04 triliun atau setara 76,18% dari target. Hal itu utamanya disebabkan kenaikan harga migas di pasar global.

"Namun, kita tidak boleh terlena. Kalau kita lihat trennya, maka pertumbuhan brutonya di bulan Mei sudah lebih rendah dari bulan April," ujarnya.

Pada Mei 2022, penerimaan pajak secara bruto mengalami pertumbuhan sebesar 43,5%, sedangkan pada bulan sebelumnya mencapai 60,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN