PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 53,58% Hingga Mei 2022, Sri Mulyani Catat Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:05 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 53,58% Hingga Mei 2022, Sri Mulyani Catat Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 53,58%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Mei 2022 senilai Rp705,82 triliun. Angka itu setara 55,8% dari target yang ditetapkan pemerintah.

"Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Kendati begitu, Sri Mulyani juga mengakui tren positif ini juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global.

Dia memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp418,7 triliun atau sudah mencapai 66,09% dari target. Pertumbuhan itu utamanya karena membaiknya kinerja perekonomian.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat Rp247,82 triliun atau setara 44,7% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp3,26 triliun atau setara 10,97% dari target.

Adapun pada PPh migas, penerimaannya senilai Rp36,04 triliun atau setara 76,18% dari target. Hal itu utamanya disebabkan kenaikan harga migas di pasar global.

"Namun, kita tidak boleh terlena. Kalau kita lihat trennya, maka pertumbuhan brutonya di bulan Mei sudah lebih rendah dari bulan April," ujarnya.

Pada Mei 2022, penerimaan pajak secara bruto mengalami pertumbuhan sebesar 43,5%, sedangkan pada bulan sebelumnya mencapai 60,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’