PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 41,36% pada Kuartal I, Menkeu: Sangat Tinggi

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 41,36% pada Kuartal I, Menkeu: Sangat Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya pada APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 41,36%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Maret 2022 senilai Rp322,46 triliun. Angka itu setara 25,49% dari target Rp1.265 triliun.

"[Penerimaan pajak] tumbuhnya masih sangat tinggi, 41,36%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Sri Mulyani mengatakan data penerimaan pajak terus menggambarkan cerita positif yang terjadi pada awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Dia memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp172,09 triliun atau setara 27,16% dari target. Pertumbuhan itu utamanya karena membaiknya kinerja perekonomian.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat Rp130,15 triliun atau setara 23,48% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp2,29 triliun atau setara 7,69% dari target.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Adapun pada PPh migas, penerimaannya senilai Rp17,92 triliun atau setara 37,91% dari target. Hal itu utamanya disebabkan kenaikan harga migas di pasar global.

Secara umum, Sri Mulyani menambahkan kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, hal itu juga tidak hanya disebabkan faktor kenaikan harga migas, tetapi juga pemulihan ekonomi yang semakin kuat

"Pajak nonmigas juga pertumbuhannya sangat tinggi, jadi pajak yang tinggi tidak hanya berhubungan dengan windfall atau adanya kenaikan komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi sebagai basisnya," ujarnya.

Secara bulanan, Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak pada Maret 2022 tumbuh dengan baik karena ada pergeseran sebagian dari penerimaan pada Februari 2022 karena faktor hari libur, peningkatan impor, serta pelaksanaan program pengungkapan sukarela. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan