PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkumpul Rp162,23 Triliun pada Januari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:05 WIB
Penerimaan Pajak Terkumpul Rp162,23 Triliun pada Januari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita, Januari 2023. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp162,23 triliun pada Januari 2023. Capaian tersebut setara 9,44% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 48,6% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan yang sangat baik," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak terus menggambarkan tren yang positif. Menurutnya, catatan positif tersebut terjadi karena meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk ketika libur Natal dan tahun baru 2023.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Walaupun positif, dia mencatat pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2023 memang tidak sekuat dibandingkan dengan periode yang sama 2022. Pada Januari 2022, penerimaan pajak mampu tumbuh hingga 59,49% karena basis penerimaan yang memang masih rendah pada 2021.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp78,29 triliun atau 8,96% dari target, sedangkan PPh migas Rp8,03 triliun atau 13,07% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp74,64 triliun atau 10,04% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,29 triliun atau 3,21% dari target.

Secara umum, dia menilai kinerja penerimaan pajak pada Januari 2023 telah menggambarkan pemulihan ekonomi masyarakat yang kuat.

"Pemulihan ekonomi masih tergambar dan tertangkap dari penerimaan pajak kita yang masih mengalami kenaikan sangat tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN