PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun pada semester I/2024. Capaian tersebut setara 44,9% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mengalami kontraksi 7,9% (year on year/yoy). Kontraksi ini utamanya dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi pajak.

"Tekanan dari penerimaan pajak bisa diidentifikasi terutama berkaitan dengan komoditas dan restitusi," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak ini berbanding terbalik dengan situasi pada periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2023, penerimaan pajak tumbuh 9,9%.

Dia menjelaskan penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 telah berefek terhadap penerimaan pajak. Kondisi ini menyebabkan profitabilitas dunia usaha juga susut sehingga setoran PPh badannya juga menurun.

Di sisi lain, kenaikan restitusi juga berdampak terhadap penerimaan pajak pada semester I/2024. Kenaikan restitusi terjadi pada PPh badan dan PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak yang bersifat transaksi atau berasal dari aktivitas ekonomi masih relatif terjaga. Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan misalnya PPh Pasal 21, PPh final, dan PPN dalam negeri, sejalan dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

"Namun, kita juga tidak boleh tidak waspada. Tetap harus waspada karena dampak yang cukup dalam dari harga komoditas terhadap profitabilitas dari badan, dan kemudian terlihat pada setoran pajaknya," ujarnya.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai kinerja pendapatan negara pada semester I/2023 secara umum cukup positif. Menurutnya, kinerja tersebut juga cukup meyakinkan untuk mencapai target pada akhir tahun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski demikian, lanjutnya, peneriman perpajakan perlu diwaspadai karena masih mengalami kontraksi.

"Pemerintah perlu mewaspadai penerimaan perpajakan yang lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra