PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun pada semester I/2024. Capaian tersebut setara 44,9% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mengalami kontraksi 7,9% (year on year/yoy). Kontraksi ini utamanya dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi pajak.

"Tekanan dari penerimaan pajak bisa diidentifikasi terutama berkaitan dengan komoditas dan restitusi," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak ini berbanding terbalik dengan situasi pada periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2023, penerimaan pajak tumbuh 9,9%.

Dia menjelaskan penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 telah berefek terhadap penerimaan pajak. Kondisi ini menyebabkan profitabilitas dunia usaha juga susut sehingga setoran PPh badannya juga menurun.

Di sisi lain, kenaikan restitusi juga berdampak terhadap penerimaan pajak pada semester I/2024. Kenaikan restitusi terjadi pada PPh badan dan PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak yang bersifat transaksi atau berasal dari aktivitas ekonomi masih relatif terjaga. Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan misalnya PPh Pasal 21, PPh final, dan PPN dalam negeri, sejalan dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

"Namun, kita juga tidak boleh tidak waspada. Tetap harus waspada karena dampak yang cukup dalam dari harga komoditas terhadap profitabilitas dari badan, dan kemudian terlihat pada setoran pajaknya," ujarnya.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai kinerja pendapatan negara pada semester I/2023 secara umum cukup positif. Menurutnya, kinerja tersebut juga cukup meyakinkan untuk mencapai target pada akhir tahun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Meski demikian, lanjutnya, peneriman perpajakan perlu diwaspadai karena masih mengalami kontraksi.

"Pemerintah perlu mewaspadai penerimaan perpajakan yang lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja