KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tembus 103%, Sri Mulyani Bantah Targetnya Diturunkan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:00 WIB
Penerimaan Pajak Tembus 103%, Sri Mulyani Bantah Targetnya Diturunkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis anggapan tingginya capaian penerimaan pajak 2021 karena pemerintah sengaja menurunkan angka targetnya.

Menurutnya, pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam merumuskan target pendapatan negara 2021, termasuk dari sisi pajak. Menurutnya, capaian penerimaan yang tinggi justru menunjukkan kerja keras dari para pegawainya.

"Ada yang memberikan komentar 'Oh ini targetnya diturunkan.' Target kan kita sama-sama pelototi Bapak dan Ibu sekalian. Jadi kami juga melihat dari growth, risiko, dan seberapa kuat pemulihannya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Sri Mulyani mengatakan realisasi pendapatan negara 2021 secara umum telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Pendapatan negara sepanjang 2021 tercatat senilai Rp2.003,1 triliun atau setara 114,9% dari target Rp1.743,6 triliun.

Angka itu utamanya ditopang penerimaan pajak yang mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi itu juga setara 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2021 senilai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26,3% dari kinerja tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 125,1% dari target Rp215,0 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp452,0 triliun atau tumbuh 31,5% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Sri Mulyani menyebut tingginya realisasi pendapatan negara tersebut terjadi seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional, walaupun sempat dihantam varian Delta. Selain itu, lanjutnya, ada kerja keras dari pegawai Kemenkeu yang mengupayakan agar semua target penerimaan negara dapat tercapai.

"Jadi kalau kita sekarang menghadapi achievement yang cukup baik, ya seharusnya kreditnya diberikan kepada mereka yang bekerja luar biasa kuat, dari pajak, bea cukai, dan PNBP," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini