TAX CENTER DAN AKADEMISI

Penerimaan Pajak Tahun Depan Hadapi 2 Tantangan Utama, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 15:41 WIB
Penerimaan Pajak Tahun Depan Hadapi 2 Tantangan Utama, Apa Saja?

Tim Ahli Kebijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pada 2023 akan dihadapkan setidaknya oleh 2 tantangan utama, yakni normalisasi harga komoditas dan tambahan penerimaan pajak yang tidak berulang.

Tim Ahli Kebijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan commodity price index menunjukkan adanya penurunan harga komoditas setelah trennya sempat menanjak pada beberapa waktu terakhir.

"Apakah faktor-faktor fundamental yang membuat [tingginya] penerimaan pajak 2022 ini akan terulang pada 2023? Sepertinya tidak terlalu besar lagi," ujar Bawono dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar oleh PERTAPSI, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada tahun ini, lonjakan harga komoditas memiliki peran yang besar dalam menyokong penerimaan pajak. Kontribusi dari booming komoditas tersebut tampak pada kinerja penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA), bea keluar, serta PPh badan.

Adapun tambahan penerimaan yang tidak berulang pada tahun depan antara lain tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN dan penerimaan PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung sepanjang paruh pertama 2022.

Terhitung sejak April hingga Oktober 2022, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp43,43 triliun. Adapun penyelenggaraan PPS telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp61 triliun pada Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Untuk meningkatkan potensi penerimaan, pemerintah perlu mengoptimalkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Tantangannya lebih terhadap implementasi UU HPP, misalkan pajak natura, fasilitas PPN. Ini sebenarnya yang akan menghiasi ruang diskusi kita pada 2023," ujar Bawono.

Selain kedua faktor di atas, kondisi perekonomian global 2023 juga patut menjadi pertimbangan. Akibat resesi global, kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 diperkirakan akan melambat bila dibandingkan dengan tahun ini.

Berbagai lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan tumbuh sebesar 4,7% hingga 5% pada tahun depan. Angka proyeksi tersebut berada di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN 2023 yang sebesar 5,3%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Inflasi yang tinggi di negara-negara maju juga akan mendorong pengetatan kebijakan moneter secara agresif oleh bank sentral. "Ini akan menjadi hal yang umum atau lumrah terjadi pada 2023," ujar Bawono.

Pada tahun depan, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun atau bertumbuh 6,8% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. Bawono berpandangan bila outlook penerimaan pajak pada 2022 dapat dicapai, target penerimaan pajak pada tahun depan sangat mungkin untuk dipenuhi.

"Kalau outlook-nya tercapai, sebenarnya starting point-nya itu sudah bagus dan kita tidak terlalu ngoyo karena pertumbuhan natural pajak di Indonesia dalam 1 dekade terakhir itu 7-8%. Jadi ibaratnya ini masih di bawah batas aman," ujar Bawono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP