PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Sudah Tembus 97,5%, Sri Mulyani: Naik Luar Biasa

Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 14:19 WIB
Penerimaan Pajak Sudah Tembus 97,5%, Sri Mulyani: Naik Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak tumbuh 51,8% hingga Oktober 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Oktober 2022 senilai Rp1.448,2 triliun. Angka itu setara 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun outlook penerimaan pajak tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.608,1 triliun.

"Ini growth-nya 51,8%, naik yang luar biasa," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 walaupun ada juga faktor rendahnya basis penerimaan pada 2021.

Kemudian, menkeu melanjutkan, pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut. Di sisi lain, ada faktor implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

Sri Mulyani memerinci realisasi penerimaan PPh nonmigas dan PPh migas telah mencapai target. Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp784,4 triliun atau 104,7% dari target, sedangkan PPh migas Rp67,9 triliun atau 105,1%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp569,7 triliun atau 89,2% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp26 triliun atau 80,6% dari target.

"Memang kalau dilihat dari penerimaan pajak kita bisa dan boleh berbesar hati karena ini menggambarkan kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas," ujarnya.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak pada Oktober mengalami pertumbuhan sebesar 32,7%, sedikit menguat apabila dibandingkan dengan sebelumnya yang tumbuh 27,6%. Namun secara umum, dia menilai penerimaan pajak secara bulanan menunjukkan tren yang melandai sehingga perlu diwaspadai.

Dengan basis yang tinggi pada tahun ini, dia juga memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak pada 2023 bakal lebih rendah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP