JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai serba-serbi tax amnesty masih memenuhi beberapa media nasional pagi ini, Kamis (14/7). Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan tim khusus dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Hal ini dilakukan karena Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) telah resmi melayangkan gugatan atas UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi Rabu (13/7).
Selain itu, ada pula berita mengenai realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2016. Sebanyak Rp458,2 triliun telah dikantongi pemerintah dari penerimaan pajak tersebut. Jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu, penerimaan saat ini turun 0,07%. Seperti apa rincian penerimaannya? Berikut berita selengkapnya:
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah turun sebesar 4,5% dibandingkan periode yang sama di tahun 2015. Realisasinya hanya mencapai Rp167,7 triliun. Pajak Penghasilan Migas juga mengalami hal serupa dengan turun sebanyak 40,2% dengan catatan penerimaan hanya Rp40,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penurunan PPN dan PPnBM serta PPh Migas disebabkan sentimen tax amnesty. Banyak wajib pajak yang meminta restitusi sebelum pelaksanaan kebijakan ini karena jika ingin ikut tax amnesty, wajib pajak tidak punya hak untuk melakukan restitusi. Sebagai catatan, restitusi di bulan Juni saja sudah mencapai Rp10 triliun.
Realisasi penerimaan negara hingga Juni 2016 baru mencapai 35%-36% dari target APBN-P 2016 sebesar Rp1.786,2 triliun. Maka defisit anggaran mencapai Rp231,8 triliun atau 1,9% dari produk domestik bruto (PDB).
Kedua organisasi yang menggugat UU Pengampunan Pajak memohon pembatalan keseluruhan UU dan menangguhkan pemberlakuannya. Hal ini dilakukan karena ada 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak yang tidak sejalan dengan Pasal 23 huruf a dan Pasal 28 huruf d UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Pemerintah telah menyiapkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan akan rilis hari ini, Kamis (14/7). Keempat aturan tersebut antara lain mengatur tentang tata cara pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, penunjukan bank persepsi, tata cara investasi dana dari repatriasi, dan yang terakhir pendelegasian wewenang kepada sejumlah kantor pajak daerah dan luar negeri.
Guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menyampaikan kepada klien tentang program pemerintah ini. Dengang kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh konsultan pajak, maka diharapkan tidak ada salah pengertian mengenai kebijakan ini dalam diri Wajib Pajak.
Terdapat dua bank syariah yang akan ditunjuk sebagai bank persepsi untuk mengolah dana tax amnesty. Beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syariah terkait repatriasi adalah deposito, sukuk, mudharabah mutlaqah, dan mudharabah muqayyah. Penunjukan kedua bank syariah tersebut masih menunggu turunnya PMK.
Pemerintah memliki 225 proyek prioritas yang mampu menampung dana repatriasi, khususnya proyek yang masih mangkrak karena menunggu pembiayaan. Proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan tol dan non-tol, transportasi udara, kawasan industri prioritas, kilang dan pipa gas, pengolahan limbah, pariwisata, dan lain-lain.
Pemerintah sedang merancang Peraturan Menteri terkait layanan aplikasi internet atau over-the-top. Hal-hal yang diwajibkan bagi OTT antara lain penggunaan nomor protokol Internet Indonesia serta sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum di Indonesia. OTT menjadi pertimbangan bagi pemerintah karena nilai iklan digital yang diciptakan OTT mencapai US$830 juta di 2015.
Terdapat 90 ribu pemilik kendaraan di Bandung yang menunggak pakal dengan tidak melakukan daftar ulang. Pemerintah setempat memutuskan untuk memverifikasi ulang pemilik kendaraan tersebut dengan by name dan by address serta turun ke lapangan.
Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lamanya program adalah satu bulan, yakni mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Hal ini dilakukan untuk mendorong pelunasan utang dan pengoptimalan penerimaan daerah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.