BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Melambat, Risiko Shortfall Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 08:15 WIB
Penerimaan Pajak Melambat, Risiko Shortfall Terbuka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN Kita. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja fiskal per akhir Februari memberi sinyal terbukanya risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/3/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan pajak di akhir Februari mencapai Rp160,85 triliun. Angka ini tumbuh 4,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut tercatat melambat karena pada tahun sebelumnya pertumbuhan tercatat 13,71%.

Dia beralasan salah satu penyebab melambatnya kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini adalah terkontraksinya realisasi penerimaan dari pos pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, performa penerimaan PPN lebih banyak dipengaruhi kebijakan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai kinerja penerimaan pajak pada Januari—Februari 2019 membuat risiko shortfall semakin terbuka. Apalagi, penerimaan dari beberapa pos yang moncer di pada tahun lalu tidak terjadi lagi pada 2019.

“Penyebab melambatnya kinerja tersebut disebabkan oleh kinerja negatif PPN dan PPnBM serta PPh nonmigas dari sektor manufaktur. Padahal kita tahu bahwa kedua sektor tersebut kinerjanya sangat baik pada tahun lalu,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasioal juga menyoroti terkait aturan pemajakan atas transaksi e-commerce. Pemerintah mengaku masih akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 pada 1 April 2019.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penerimaan Dua Sektor Ini Melambat

Performa penerimaan pajak dua bulan pertama tahun ini dipengaruhi oleh kinerja dari sektor manufaktur dan perdagangan yang tercatat melambat. Hingga akhir Februari tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak kedua sektor ini sebesar 11,3% dan 1,7%. Pada periode yang sama tahun lalu penerimaan kedua sektor tersebut mampu tumbuh 13,2% dan 32,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lagi-lagi mengklaim perlambatan penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut lebih banyak dikarenakan kebijakan restitusi dipercepat. Menurutnya, banyaknya permintaan restitusi secara otomatis menggerus penerimaan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • DJP Lihat Performa Hingga Mei

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan otoritas akan melihat perkembangan kinerja penerimaan dan permintaan restitusi hingga Mei 2019. Dia masih cukup yakin performa akan kembali normal setelah periode tersebut.

Menurutnya, lonjakan permintaan restitusi tidak akan berlanjut pada bulan-bulan mendatang. Namun, jika kondisinya tetap sama, DJP akan melakukan berbagai macam strategi untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. “Soal strateginya, nanti kami lihat ke depan,” katanya.

  • Proyeksi DDTC Fiscal Research

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pola realisasi per bulanan di awal tahun ini masih selaras dengan tahun-tahun sebelumnya. Umumnya, pada awal tahun, pola realisasi per bulanan hanya sekitar 5% dari target dan itu terkonfirmasi pada dua bulan pertama tahun ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sejauh ini, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak pada 2019 tidak sebaik tahun lalu. Berdasarkan outlook per November 2018, pertumbuhan penerimaan pajak 2019 hanya akan berkisar antara 9%—12% atau di bawah tahun lalu yang mencapai 14%.

“Ini juga jauh berada di bawah target pertumbuhan yang mencapai 19,8%. Dengan demikian, shortfall masih membayangi,” jelas Bawono.

  • Impor Masih Normal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melihat belum ada perubahan yang signifikan dari aktivitas impor – termasuk dari transaksi e-commerce – hingga saat ini. DJBC memproyeksi implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 pada 1 April 2019 akan memberi dampak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.

  • Citra Satelit Lapan Diklaim Mampu Bantu Tingkatkan Penerimaan

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin menyatakan sudah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemantauan objek pajak. Pemantauan ini dilakukan dengan memanfaatkan layanan citra satelit milik Lapan

Kerja sama ini juga sudah dilakukan dengan DJP sejak beberapa tahun terakhir. Dengan citra satelit, otoritas bisa mengetahui adanya sejumlah objek pajak di daerah-daerah di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru