PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Mayoritas Sektor Usaha Makin Pulih, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:00 WIB
Penerimaan Pajak Mayoritas Sektor Usaha Makin Pulih, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari seluruh sektor usaha hingga November 2021 terus menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga November 2021 mengalami pertumbuhan 16,9%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 19,1%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,9%.

"Secara implisit kita bisa melihat adanya pemulihan di sektor-sektor yang selama ini terpukul oleh Covid-19," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan semakin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada November 2021, penerimaan pajak dari sektor tersebut tumbuh 35,2%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya 23,7%.

Pada kuartal III/2021, pertumbuhannya mencapai 31,7%, sedangkan pada kuartal II/2021 tumbuh hanya 17,4% dan pada kuartal I/2021 masih minus 7,3%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan ditopang oleh pulihnya permintaan domestik dan global sehingga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, perbaikan setoran pajak juga terjadi pada sektor perdagangan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Penerimaannya hingga November 2021 tumbuh 28,3%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 19,5%.

Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh 52,9%, lebih kecil dari bulan sebelumnya 76,9%. Sebelumnya, penerimaan pajak dari sektor itu pada kuartal III/2021 tumbuh 40,3%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 29,9%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi hingga November 2021 tumbuh 16,4%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 5,9%. Pada November saja, penerimaannya tumbuh 4,3%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kinerja positif juga terlihat pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang mencapai 59,1%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 43,5%. Khusus bulan November 2021, penerimaannya tumbuh mencapai 219,0%.

"Kelihatan sekali sektor pertambangan mengalami booming yang luar biasa, karena penerimaan pajak kita tumbuhnya bahkan di atas 300% pada kuartal III, Oktober 114%, dan November 219%," ujarnya.

Penerimaan pajak dari sektor lain yang mengalami pertumbuhan positif yakni transportasi dan pergudangan yang tumbuh 7,6%. Sementara pada periode yang sama 2020, pertumbuhannya minus 5,9% karena terpengaruh menurunnya mobilitas masyarakat saat awal pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Adapun pada jasa perusahaan, pertumbuhan hingga November 2021 mulai positif sebesar 1,3%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 11,3%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi serta konstruksi dan real estat hingga November 2021 masih mengalami kontraksi. Meski demikian, Sri Mulyani menilai penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut sudah menunjukkan perbaikan.

"Meskipun kita masih menghadapi Covid dan ketidakpastian, kita melihat pemulihan ekonomi sudah mulai bergerak di berbagai sektor. Ini sesuatu yang harus kita jaga terus," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN