BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Masih Alami Pertumbuhan 13%

Wahyu Budhi Prabowo | Senin, 13 November 2017 | 08:57 WIB
Penerimaan Pajak Masih Alami Pertumbuhan 13%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (13/11) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengungkapkan penerimaan pajak masih tumbuh dengan baik. Hal itu terkait dengan penerimaan hingga akhir Oktober 2017 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan apabila penerimaan dari program pengampunan pajak dan program revaluasi aktiva tidak diperhitungkan, maka penerimaan baik per jenis pajak maupun sektoral masih mengalami pertumbuhan yang signifikan, lebih dari 13%.

Secara keseluruhan, PPh nonmigas tercapai Rp459,94 triliun atau 61,97% dari target. Penerimaan PPh final, menurut Yon sebagian besar berasal dari bunga deposito dan pengalihan dan bangunan. Sehingga, kata dia, tidak ada indikasi penurunan pembayaran pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, Yon mengakui memang untuk pengalihan tanah dan bangunan mengalami pertumbuhan negatif. Hal itu menurutnya disebabkan oleh penurunan tarif dari sebelumnya 5% menjadi 2,5%. Selain itu, Yon menegaskan saat ini ada pembayaran PPh ditanggung pemerintah. "Yang tadinya (pembayaran PPh ditanggung pemerintah) sudah dicairkan bulan September, sekarang belum cair sampai November," ungkap Yon.

Berita lainnya adalah mengenai Dirjen Pajak baru pengganti Ken. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Menerka Dirjen Pajak Baru Pengganti Ken
    Kandidat pengganti Ken Dwijugiasteadi masih belum dipastikan. Ada tiga nama beredar dikabarkan sebagai calon yang akan ditunjuk langsung Sri Mulyani. Pengamat melihat leadership yang kuat adalah kriteria yang dibutuhkan oleh sang pengganti. Per 1 Desember 2017 kursi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sudah tidak lagi diduduki Ken Dwijugiasteadi. Sampai saat ini belum dipastikan siapa penggantinya. Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memberikan kepastian tidak ada Plt (pelaksana tugas) atau Plh (pelaksana harian). Meski begitu ada tiga nama yang digadang akan menjadi pengganti Ken. Pertama Suryo Utomo yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Kemudian Awan Nurmawan Nuh yang saat ini menduduki posisi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Terakhir adalah Hadiyanto sendiri. Tantangan menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) Ditjen Pajak memerlukan koordinasi dari sosok yang punya kemampuan leadership tinggi. Tantangan yang harus dihadapi di antaranya menyelesaikan agenda reformasi, membangun trust, meningkatkan kepatuhan pajak dan membangun otoritas pajak yang kredibel dan professional. Manajemen yang baik diperlukan terlebih untuk mengelola dan meluruskan persepsi yang buruk di masyarakat.

  • Sita Aset Pajak Dicoret, Kreditur Cipaganti Dapat Kejelasan Pembayaran
    Kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dalam pailit) dapat bernafas lega lantaran aset debitur tak jadi dikuasai oleh Kantor Pajak. Pasalnya hakim pengawas telah mengabulkan permintaan kurator dengan mengeluarkan surat perintah pencoretan sita aset oleh pihak pajak. Dengan begitu, aset-aset yang disita pajak dapat dieksekusi oleh kreditur separatis dan kurator. Sebab, aset yang menjadi budel pailit itu bukan hanya hak dari pajak selaku kreditur preferen melainkan hak kreditur separatis dan konkuren. Kurator kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dahulu Cipaganti) Tri Hartanto mengatakan penetapan hakim membawa angin segar terhadap proses kepailitan ini.Tri menambahkan, kurator telah bekerja melakukan pemberesan aset dalam kurun sebulan terakhir ini. Dia mengaku sejumlah utang debitur telah terbayarkan, khususnya kreditur separatis yang memegang jaminan. Utang Cipaganti kepada kreditur separatis sebesar Rp178 miliar. Sementara itu, utang ke kreditur konkuren Rp67 miliar.

  • Bukan Hanya Go-Jek, Siapa Pun Bisa Jadi Agen Pajak
    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan membuka pintu bagi siapa pun yang ingin menjadi agen pajak atau (Application Service Provider/ASP) untuk pelayanan elektronik pajak. Go-Jek menjadi salah satu operator transportasi online yang sudah mengajukan diri ke Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Agen pajak dapat disebut perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk e-service, antara lain registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik atau e-filing pajak, dan pembuatan e-biling pajak. Saat ini tercatat sudah ada empat ASP atau agen pajak sejak 2006, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan www.spt.co.id. Adapun Go-Jek, jika lolos penilaian teknis dari Ditjen Pajak, maka akan menjadi agen pajak kelima.

  • Sandiaga Andalkan ERP untuk Pajak Kemacetan
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan menerapkan congestion tax alias pajak kemacetan untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin. Sandi menyebut pajak kemacetan itu sejatinya sama saja dengan electronic road pricing atau ERP yang tak sempat diterapkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Melalui sistem pajak kemacetan dari ERP ini, semua kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin akan dikenakan biaya. Semakin banyak kendaraan di jalan itu, semakin tinggi 'pajak kemacetan' yang akan diberikan kepada negara. Sandiaga tak menjelaskan secara rinci tentang rencana pajak kemacetan lewat ERP tersebut. Dia pun tak menyebut apakah nantinya kendaraan roda dua bakal turut dikenakan pajak kemacetan --mengingat Anies berencana mencabut pelarangan sepeda motor di jalur protokol ibu kota. Ide jalan berbayar yang lebih dikenal sebagai ERP mulai muncul pada 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso. Kala itu, mantan Panglima Kodam Jaya ini ingin memberlakukan sistem pembayaran secara elektronik kepada para pemilik mobil pribadi yang melintas di jalur Blok M-Kota.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?