PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 4,02 Persen hingga Agustus 2024

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 15:15 WIB
Penerimaan Pajak Kontraksi 4,02 Persen hingga Agustus 2024

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Capaian tersebut setara 60,16% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Secara neto, penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penerimaan pajak ini tergolong positif sejalan dengan kontraksi yang mengecil.

"Dari sisi penerimaan pajak, terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama 2 bulan sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Thomas mengatakan kinerja penerimaan pajak ini turut dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan lifting minyak bumi. Hal itu terutama terlihat dari penerimaan PPh nonmigas dan penurunan PPh migas.

Kinerja penerimaan pajak diharapkan terus membaik hingga akhir tahun.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp665,52 triliun atau 62,58% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 2,46%, tetapi secara neto kontraksi 6,03%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Meskipun masih mengalami kontraksi, kinerja jenis pajak ini dinilai menunjukkan perbaikan pertumbuhan negatifnya telah melandai dari bulan-bulan sebelumnya.

Sedangkan PPh migas, realisasinya Rp44,45 triliun atau 58,2% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 10,23%, sedangkan secara neto minus 9,7% akibat penurunan lifting minyak bumi.

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp470,81 triliun atau 58,03% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 7,36%, sedangkan netonya minus 1,41%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Pertumbuhan bruto yang positif ini menunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh," ujarnya.

Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, Thomas menyebut realisasinya Rp15,76 triliun atau 41,78% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 34,18%, sedangkan netonya tumbuh 35,39%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini