LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Penerimaan Pajak Konsisten Mendominasi Postur Pendapatan RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:00 WIB
Penerimaan Pajak Konsisten Mendominasi Postur Pendapatan RI

Sejumlah pekerja berjalan di jembatan penyeberangan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/11/2023). Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2023 mencapai 4,94 persen secara year on year (yoy). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak konsisten menjadi penyumbang terbesar terhadap total pendapatan negara. Dalam 5 tahun terakhir, porsi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara selalu di atas 60%. Sisanya, ditopang oleh penerimaan dari kepabeanan dan cukai, penerimaan perpajakan lainnya, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hibah.

Dalam postur APBN 2024 misalnya, pendapatan negara dipatok di angka Rp2.802,3 triliun. Angka itu, salah satunya, dipenuhi melalui penerimaan perpajakan senilai Rp2.309,9 triliun. Jika dibedah, penerimaan pajak sendiri ditarget senilai Rp1.988,8 triliun atau setara 70% dari total pendapatan negara pada 2024.

Secara berurutan dari tahun ke tahun, porsi penerimaan pajak terhadap total pendapatan negara adalah 68% pada 2019, 65% pada 2020, 64% pada 2021, 65% pada 2022, dan 74% pada 2023 (sesuai dengan target yang tertuang pada Perpres 75/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Besarnya kontribusi penerimaan pajak terhadap total pendapatan negara menunjukkan betapa besarnya peran pajak dalam pembangunan nasional. Tanpa penerimaan pajak yang memadai, program pembangunan akan sulit dijalankan pemerintah.

Menariknya, sebagian besar masyarakat Indonesia telah menyadari betapa besarnya porsi penerimaan pajak terhadap total pendapatan negara. Hal ini tertuang dalam laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTCNews, akhir November 2023 lalu. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Berdasarkan hasil survei yang diikuti oleh 2.080 responden, sebanyak 79,7% di antaranya mengaku memahami bahwa pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara ('Tahu' dan 'Sangat Tahu').

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemahaman tentang besarnya porsi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara ini merata untuk semua kelompok umur, baik generasi Z (17-29 tahun), milenial (30-43 tahun), generasi X (44-59 tahun), dan baby boomers (di atas 59 tahun).

Laporan survei ini juga menunjukkan bahwa sebanyak 87,3% responden mengetahui tentang penggunaan uang pajak ('Tahu' dan 'Sangat Tahu'). Pemahaman tentang untuk apa dan ke mana saja uang pajak digunakan ini menjadi penting karena akan berimbas terhadap kerelaan masyarakat membayarkan pajaknya.

Survei pajak dan politik yang digelar oleh DDTCNews ini juga berhasil mengungkap sejauh mana perhatian publik terhadap isu perpajakan dalam kontestasi politik berupa pemilu 2024.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Mengingat pentingnya penerimaan pajak terhadap keberlangsungan program pembangunan pemerintah, isu tentang pajak perlu dibicarakan dalam pemilu. Mayoritas responden, yakni 95,0%, berpandangan agenda atau kebijakan perpajakan perlu-sangat perlu disampaikan parpol atau capres selama kampanye. Hal ini mengingat penerimaan perpajakan mendominasi pendapatan negara.

"Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak," bunyi laporan tersebut.

Pemilu 2024 perlu dimanfaatkan oleh publik untuk melihat komitmen masing-masing capres dan cawapres dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Penerimaan yang optimal tentunya akan berimbas positif terhadap program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?