KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Impor Masih Negatif Hingga Februari 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:43 WIB
Penerimaan Pajak Impor Masih Negatif Hingga Februari 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dalam rangka impor disebut terus mengalami tekanan hingga dua bulan pertama tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tekanan yang dirasakan perekonomian tercermin dari terkontraksinya penerimaan pajak dalam rangka impor hingga 7%. Pasalnya, sebagian besar impor yang dilakukan berupa bahan baku dan barang modal untuk pengolahan industri di dalam negeri.

"Kondisi perekonomian yang tengah menurun terbukti dari sisi penerimaan pada dua bulan pertama. Untuk pajak impor yang turun sekitar 7%," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan tekanan perekonomian berpotensi menyebabkan turunnya kapasitas produksi perusahaan nasional yang bahan bakunya berasal dari luar negeri. Tren penurunan ini, menurutnya, merupakan lanjutan pelemahan kegiatan ekspor-impor yang sudah terjadi tahun lalu.

Oleh karena itu, stimulus akan terus diberikan agar pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi. Omnibus law perpajakan menjadi instrumen kebijakan utama yang diharapkan mampu memberi stimulus terhadap perekonomian agar tetap tumbuh.

Selain itu, opsi untuk menambah insentif juga sedang digodok oleh otoritas fiskal. Fasilitas bagi pelaku usaha dalam bentuk relaksasi pembayaran PPh 21 dan PPh 22, menurut Suryo, akan difinalisasi dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi, kita perlu sesuatu untuk melakukan stimulasi agar orang bergerak. Untuk insentif tambahan seperti PPh 21 dan lainnya kita sedang rumuskan dan ini akan dirapatkan di Kantor Menko [Perekonomian]," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Januari 2020, sebagian besar penerimaan pajak dalam rangka impor mengalami kontraksi. Realisasi penerimaan PPN impor mencapai Rp12,2 triliun, tumbuh negatif 11,6% dari periode sama tahun lalu yang mampu mengumpulkan Rp13,8 triliun.

Kemudian, setoran PPh 22 Impor hingga akhir Januari 2020 tercatat sebesar Rp4,3 triliun. Realisasi tersebut tumbuh negatif 7,4% dari periode sama tahun sebelumnya senilai Rp4,6 triliun. Penerimaan PPnBM Impor masih tumbuh 2%, dengan realisasi senilai Rp100 miliar.

Sementara itu, penerimaan total pajak dalam rangka impor lainnya hingga akhir Januari membukukan realisasi setoran senilai Rp16,6 triliun. Capaian tersebut terkontraksi 10,5% dari tahun lalu yang mencapai penerimaan sebesar Rp18,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2020 | 22:46 WIB

Perlunya insentif yang bekerja seperti tax amnesty demi mendorong penerimaan dari wajib pajak yang kurang potensial dalam momen mendekati masa pelaporan spt tahunan seperti ini seharusnya dapat menjadi opsi yang baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?