PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:00 WIB
Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau menyusut. Padahal pemerintah telah menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) dengan nilai yang justru meningkat.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penurunan setoran pajak dari perusahaan pelat merah.

“Kontribusi pajak BUMN sebetulnya relatif cukup bagus. Begitu pula kontribusi dividen yang stagnan tapi perlu dicatat nilai PMN sejak Covid-19 pada 2020-2021 terus meningkat,” kata Toto dikutip, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Toto memaparkan berdasarkan data pemerintah, kontribusi pajak BUMN terhadap pendapatan negara sebesar 14,4% atau setara Rp245 triliun pada 2020.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja penerimaan pajak dari BUMN pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp285 triliun, atau sekitar 14,5% dari pendapatan negara.

Kemudian setoran dividen dari BUMN tercatat senilai Rp44 triliun, atau sekitar 2,6% dari pendapatan negara, naik tipis dari kinerja di 2019 yang memberikan kontribusi 2,5% terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Sementara itu, PMN yang disalurkan kepada BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp75,9 triliun, setara 4,5% dari pendapatan negara. Angka ini naik dibandingkan besaran PMN 2019 yang hanya 1% penerimaan negara.

“Pada kondisi normal PMN mestinya lebih kecil dari dividen dan pajak. Tapi ini kondisi sedang tidak normal, maka jumlah dividen jauh lebih sedikit dibandingkan PMN yang diberikan,” kata Toto.

Toto memproyeksikan tren tersebut akan tetap berlanjut hingga tahun ini, terutama bagi BUMN di bidang jasa dan transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta