PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:00 WIB
Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau menyusut. Padahal pemerintah telah menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) dengan nilai yang justru meningkat.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penurunan setoran pajak dari perusahaan pelat merah.

“Kontribusi pajak BUMN sebetulnya relatif cukup bagus. Begitu pula kontribusi dividen yang stagnan tapi perlu dicatat nilai PMN sejak Covid-19 pada 2020-2021 terus meningkat,” kata Toto dikutip, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Toto memaparkan berdasarkan data pemerintah, kontribusi pajak BUMN terhadap pendapatan negara sebesar 14,4% atau setara Rp245 triliun pada 2020.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja penerimaan pajak dari BUMN pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp285 triliun, atau sekitar 14,5% dari pendapatan negara.

Kemudian setoran dividen dari BUMN tercatat senilai Rp44 triliun, atau sekitar 2,6% dari pendapatan negara, naik tipis dari kinerja di 2019 yang memberikan kontribusi 2,5% terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Sementara itu, PMN yang disalurkan kepada BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp75,9 triliun, setara 4,5% dari pendapatan negara. Angka ini naik dibandingkan besaran PMN 2019 yang hanya 1% penerimaan negara.

“Pada kondisi normal PMN mestinya lebih kecil dari dividen dan pajak. Tapi ini kondisi sedang tidak normal, maka jumlah dividen jauh lebih sedikit dibandingkan PMN yang diberikan,” kata Toto.

Toto memproyeksikan tren tersebut akan tetap berlanjut hingga tahun ini, terutama bagi BUMN di bidang jasa dan transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN