KOTA PASURUAN

Penerimaan Pajak Daerah Ditargetkan Naik 49%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 18:02 WIB
Penerimaan Pajak Daerah Ditargetkan Naik 49%

Ilustrasi. 

PASURUAN, DDTCNews – Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur Saifullah Yusuf menargetkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat hingga 49%.

Dia mengungkapkan realisasi pajak daerah dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan pada tahun lalu senilai Rp134 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut masih minim untuk menopang biaya pembangunan daerah.

"Pendapatan dari sektor pajak masih sangat minim dan menyebabkan pembangunan di Kota Pasuruan tidak berjalan optimal," katanya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Dia mengatakan peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah juga menjadi salah satu indikator perkembangan ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu, kinerja penerimaan pajak daerah harus terus naik pada setiap tahun anggaran.

Menurutnya, makin banyak penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah, alokasi belanja pembangunan, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. Setoran pajak, sambungnya, harus mampu menembus angka Rp200 miliar untuk menopang belanja daerah.

"Saya ingin pendapatan sektor pajak tahun ini bisa meningkat. Kalau bisa Rp200 miliar. Saya berharap semua pihak bisa kompak," ungkapnya.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Sementara itu, Kepala Bapenda Siti Zuniati mengatakan siap melaksanakan arahan wali kota untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, beberapa strategi sudah disiapkan untuk menggenjot penerimaan.

Dia mengaku akan memaksimalkan penerimaan dari tunggakan pajak melalui penagihan aktif. Selain itu, Pemkot Pasuruan akan menambah alat perekam transaksi pada pelaku usaha hotel dan restoran sebagai cara pengawasan pajak yang dipungut dari konsumen.

"Ada piutang di beberapa sektor pajak. Itu yang akan kami maksimalkan. Kami akan upayakan agar pajak bisa menyumbang PAD lebih besar dari tahun lalu," imbuhnya, seperti dilansir wartabromo.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’