PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Bisa Tembus Target Awal Rp1.265 T pada Agustus 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Penerimaan Pajak Bisa Tembus Target Awal Rp1.265 T pada Agustus 2022

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan optimistis target awal penerimaan pajak pada APBN 2022 yang senilai Rp1.265 triliun akan tercapai dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.033 triliun. Target awal senilai Rp1.265 triliun diekspektasikan tercapai pada bulan ini atau bulan depan.

"Tahun lalu Rp1.000 triliun itu [baru tercapai] pada November, jadi ini kita Alhamdulillah luar biasa bulan Juli sudah [melampaui] Rp1.000 triliun," ujar Yon dalam webinar Kebijakan Fiskal dalam Kondisi Ekonomi Global yang Mengalami Ketidakpastian, Dampak Perang Rusia-Ukraina, dan Kompleksitas Covid-19 yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Perlu dicatat, target penerimaan pajak telah ditingkatkan dari Rp1.265 triliun menjadi Rp1.484,96 triliun melalui Perpres 98/2022. Adapan dalam outlook penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp1.608,1 triliun.

Yon mengatakan tingginya penerimaan pada tahun ini memiliki peran positif terhadap anggaran, khususnya dalam hal pendanaan belanja subsidi dan juga konsolidasi fiskal.

Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemerintah mampu memenuhi komitmen pemberian subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun pada tahun ini tanpa perlu menambah utang.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Peningkatan penerimaan pajak juga merupakan bagian dari konsolidasi fiskal menuju defisit anggaran di bawah 3% dari PDB pada tahun depan.

Untuk diketahui, pendapatan negara secara umum pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.436,8 triliun, sedangkan belanja diperkirakan mencapai Rp3.169,1 triliun.

Dengan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp732,24 triliun atau 3,92% dari PDB. Pada APBN 2022 yang belum direvisi, defisit anggaran sesungguhnya ditargetkan senilai Rp868 triliun atau 4,85% dari PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN