PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berdasarkan Sektor Usaha, Sri Mulyani: Pulih Merata

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:30 WIB
Penerimaan Pajak Berdasarkan Sektor Usaha, Sri Mulyani: Pulih Merata

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada pada zona positif hingga April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan 50,6%. Capaian tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan minus 0,3%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 30,2%.

"Untuk kontribusi sektornya, terlihat pemulihannya sudah merata," katanya pada konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga April 2022 secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan. Selain itu, penerimaan pajak juga didukung momentum batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Dia menyebut pertumbuhan pada penerimaan pajak dari industri pengolahan tercatat melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 59,6% pada April 2022, sedangkan pada kuartal I/2022 tumbuh 43,7%.

Sektor perdagangan juga tumbuh 63,1%, sedangkan pada periode yang sama 2021 hanya tumbuh 1,8%. Sektor ini memiliki kontribusi 22,6% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, sektor pertambangan mencatatkan pertumbuhan hingga 259,5% karena didorong peningkatan harga komoditas tambang. Angka itu jauh melesat jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, ketika terkontraksi 0,83%.

Sri Mulyani menilai kenaikan harga komoditas bukan menjadi faktor tunggal kenaikan penerimaan pajak. Menurutnya, data penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha utama ini telah menunjukkan kinerja sektor-sektor yang tergantung pada kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah berangsur pulih.

Sektor jasa keuangan dan asuransi juga tumbuh 24,3%. Sementara pada periode yang sama 2021, pertumbuhannya masih minus 8,3%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, sektor konstruksi dan real estat tercatat mampu tumbuh 21,2%, berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika masih minus 18,3%.

Sektor lain yang juga mengalami pemulihan setelah sempat tertekan akibat pandemi Covid-19 yakni transportasi dan pergudangan. Hingga April 2022, penerimaan pajak dari sektor itu telah tumbuh 13,6%, sedangkan pada periode yang sama 2021 minus 4,1%.

"Cerita pajak ini adalah menggambarkan berbagai cerita, tidak hanya kenaikan harga komoditas tapi kegiatan ekonomi yang sudah mulai merata," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?