PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berdasarkan Sektor Usaha, Sri Mulyani: Pulih Merata

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:30 WIB
Penerimaan Pajak Berdasarkan Sektor Usaha, Sri Mulyani: Pulih Merata

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada pada zona positif hingga April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan 50,6%. Capaian tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan minus 0,3%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 30,2%.

"Untuk kontribusi sektornya, terlihat pemulihannya sudah merata," katanya pada konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga April 2022 secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan. Selain itu, penerimaan pajak juga didukung momentum batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Dia menyebut pertumbuhan pada penerimaan pajak dari industri pengolahan tercatat melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 59,6% pada April 2022, sedangkan pada kuartal I/2022 tumbuh 43,7%.

Sektor perdagangan juga tumbuh 63,1%, sedangkan pada periode yang sama 2021 hanya tumbuh 1,8%. Sektor ini memiliki kontribusi 22,6% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, sektor pertambangan mencatatkan pertumbuhan hingga 259,5% karena didorong peningkatan harga komoditas tambang. Angka itu jauh melesat jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, ketika terkontraksi 0,83%.

Sri Mulyani menilai kenaikan harga komoditas bukan menjadi faktor tunggal kenaikan penerimaan pajak. Menurutnya, data penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha utama ini telah menunjukkan kinerja sektor-sektor yang tergantung pada kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah berangsur pulih.

Sektor jasa keuangan dan asuransi juga tumbuh 24,3%. Sementara pada periode yang sama 2021, pertumbuhannya masih minus 8,3%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sementara itu, sektor konstruksi dan real estat tercatat mampu tumbuh 21,2%, berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika masih minus 18,3%.

Sektor lain yang juga mengalami pemulihan setelah sempat tertekan akibat pandemi Covid-19 yakni transportasi dan pergudangan. Hingga April 2022, penerimaan pajak dari sektor itu telah tumbuh 13,6%, sedangkan pada periode yang sama 2021 minus 4,1%.

"Cerita pajak ini adalah menggambarkan berbagai cerita, tidak hanya kenaikan harga komoditas tapi kegiatan ekonomi yang sudah mulai merata," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN