KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak 3 Sektor Usaha Tumbuh Positif, Apa Saja?

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 20:42 WIB
Penerimaan Pajak 3 Sektor Usaha Tumbuh Positif, Apa Saja?

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada tiga sektor usaha utama mengalami pertumbuhan positif hingga Juni 2021.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak dari sektor usaha industri pengolahan pada semester I/2021 mengalami pertumbuhan 5,7%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu terjadi kontraksi 12,5% akibat pandemi Covid-19.

“Sektor ini memegang peranan penting dan sudah mulai menunjukkan tren positif sepanjang semester I/2021," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Yon mengatakan penerimaan pajak dari industri manufaktur dalam 6 bulan terakhir mencapai Rp154,34 triliun dan berkontribusi sekitar 29,6% pada total penerimaan pajak.

Sektor perdagangan yang menjadi penopang kedua terbesar penerimaan pajak juga tumbuh 11,4%. Pada periode yang sama tahun lalu, kinerjanya minus 13,4%. Nilai penerimaannya mencapai Rp110,17 triliun dan berkontribusi 21,1% pada penerimaan pajak.

Menurut Yon, penerimaan pajak pada kedua sektor itu tumbuh positif karena ditopang membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi serta kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sektor lain yang juga tumbuh positif yakni informasi dan komunikasi sekitar 15,8%. Realisasinya senilai Rp24,1 triliun dan berkontribusi 4,6% pada penerimaan pajak. Yon menilai pertumbuhan itu terjadi sejalan dengan pemanfaatan teknologi yang lebih besar ketika pandemi Covid-19.

Sementara itu, pertumbuhan negatif masih terjadi pada sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, transportasi dan perdagangan, pertambangan, serta jasa perusahaan.

Penerimaan pajak pada sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan minus 3,9%, sedikit lebih dalam dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu minus 3,2%. Hal itu terjadi karena penurunan tingkat suku bunga dan perlambatan penyaluran kredit.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Ini jadi PR kami juga. Dana pihak ketiga, khususnya dari orang-orang kaya terus meningkat di bank. Bagaimana caranya mendorong orang kaya agar lebih consume walaupun faktor trust juga menentukan," ujarnya.

Sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi paling dalam, yakni mencapai 16,0%. Pada periode yang sama tahun lalu, kinerjanya minus 11,4%. Menurut Yon, kontraksi itu terjadi karena meningkatnya restitusi pajak.

Penerimaan sektor transportasi dan pergudangan juga minus 1,1%, lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu minus 4,6%. Perbaikan juga terjadi pada sektor pertambangan yang minusnya sebesar 8,1%, sedangkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu minus 36,4%.

Adapun penerimaan pajak pada sektor jasa perusahaan tercatat minus 4,2% atau sama persis dengan situasi pada semester I/2020 yang juga minus 4,2%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari