PENDAPATAN NEGARA

Penerimaan Negara Lesu, Luhut Sebut karena Ada Inefisiensi

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:37 WIB
Penerimaan Negara Lesu, Luhut Sebut karena Ada Inefisiensi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Binsar Pandjaitan menilai penerimaan negara yang lesu pada tahun ini disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor.

Luhut mengatakan inefisiensi menyebabkan upaya pengumpulan penerimaan negara tidak optimal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghilangkan defisiensi melalui digitalisasi.

"Jika semua sektor pemerintahan sudah menerapkan digitalisasi, maka efisiensi bisa diciptakan, celah untuk berkorupsi bisa berkurang, dan yang paling penting penerimaan negara bisa kembali meningkat," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Luhut mengatakan digitalisasi mulai diterapkan di berbagai sektor guna mengoptimalkan penerimaan negara. Misal, Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) yang bakal mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dia menjelaskan Simbara akan mengintegrasikan pengawasan terhadap wajib bayar PNBP. Pasalnya, sistem terintegrasi ini dapat menekan selisih angka terkait data mineral di antaranya batu bara dan nikel.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menduplikasi sistem Simbara untuk kelapa sawit, mengingat potensi penerimaan negara yang besar dari komoditas tersebut. Tidak hanya ke PNBP, pengawasan melalui Simbara diproyeksi akan berefek positif terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

"Dari data yang saya terima, ada banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki NPWP, hal ini menyebabkan kita tidak bisa menagih PPh badan. Jika sistem ini sudah bisa di implementasikan, maka penerimaan pajak bisa ditingkatkan," ujarnya.

Luhut menambahkan defisit APBN 2024 yang diperkirakan melebar akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Menurutnya, pelebaran defisit ini terjadi seiring dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target.

Shortfall pajak ini terutama disebabkan oleh setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang merosot, sebagai dampak penurunan harga komoditas secara tajam. Berkaca dari kondisi tersebut, dia berharap ketergantungan penerimaan pajak dari komoditas dapat dikurangi.

Baca Juga:
Prabowo Pastikan Penyusunan Anggaran 2025 Penuhi 3 Kriteria Ini

Pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini akan lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN 2024. Defisit anggaran diestimasi mencapai Rp609,7 triliun atau 2,7% PDB, melonjak dari rencana pada APBN 2024 senilai Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB.

Pendapatan negara diestimasi mampu mencapai target Rp2.802,3 triliun, walaupun penerimaan perpajakan diperkirakan shortfall. Adapun soal belanja negara, outlook-nya mencapai Rp3.412,2 triliun atau 102,6% dari pagu Rp3.325,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax