PENDAPATAN NEGARA

Penerimaan Negara Lesu, Luhut Sebut karena Ada Inefisiensi

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:37 WIB
Penerimaan Negara Lesu, Luhut Sebut karena Ada Inefisiensi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Binsar Pandjaitan menilai penerimaan negara yang lesu pada tahun ini disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor.

Luhut mengatakan inefisiensi menyebabkan upaya pengumpulan penerimaan negara tidak optimal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghilangkan defisiensi melalui digitalisasi.

"Jika semua sektor pemerintahan sudah menerapkan digitalisasi, maka efisiensi bisa diciptakan, celah untuk berkorupsi bisa berkurang, dan yang paling penting penerimaan negara bisa kembali meningkat," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Luhut mengatakan digitalisasi mulai diterapkan di berbagai sektor guna mengoptimalkan penerimaan negara. Misal, Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) yang bakal mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dia menjelaskan Simbara akan mengintegrasikan pengawasan terhadap wajib bayar PNBP. Pasalnya, sistem terintegrasi ini dapat menekan selisih angka terkait data mineral di antaranya batu bara dan nikel.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menduplikasi sistem Simbara untuk kelapa sawit, mengingat potensi penerimaan negara yang besar dari komoditas tersebut. Tidak hanya ke PNBP, pengawasan melalui Simbara diproyeksi akan berefek positif terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Dari data yang saya terima, ada banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki NPWP, hal ini menyebabkan kita tidak bisa menagih PPh badan. Jika sistem ini sudah bisa di implementasikan, maka penerimaan pajak bisa ditingkatkan," ujarnya.

Luhut menambahkan defisit APBN 2024 yang diperkirakan melebar akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Menurutnya, pelebaran defisit ini terjadi seiring dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target.

Shortfall pajak ini terutama disebabkan oleh setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang merosot, sebagai dampak penurunan harga komoditas secara tajam. Berkaca dari kondisi tersebut, dia berharap ketergantungan penerimaan pajak dari komoditas dapat dikurangi.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini akan lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN 2024. Defisit anggaran diestimasi mencapai Rp609,7 triliun atau 2,7% PDB, melonjak dari rencana pada APBN 2024 senilai Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB.

Pendapatan negara diestimasi mampu mencapai target Rp2.802,3 triliun, walaupun penerimaan perpajakan diperkirakan shortfall. Adapun soal belanja negara, outlook-nya mencapai Rp3.412,2 triliun atau 102,6% dari pagu Rp3.325,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP