KOTA BALIKPAPAN

Penerimaan Merosot, Amnesti PBB Diwacanakan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 10 Oktober 2016 | 12:32 WIB
Penerimaan Merosot, Amnesti PBB Diwacanakan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Balikpapan kini berencana membuat program khusus amnesti untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) menyusul pencapaian penerimaan PBB di tahun ini yang menurun dibanding tahun lalu.

Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud yang menilai kebijakan tersebut dapat menggenjot pemasukan daerah di tengah krisis anggaran 2016.

“Ini program khusus pemkot menggenjot pemasukan daerah,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rahmad mengatakan pemikiran ini sengaja dibuka untuk mendapat respons masyarakat. Pasalnya, meski sudah menjelang akhir tahun, realisasi pendapatan daerah, khususnya sektor PBB baru mencapai 78% dari target.

Tercatat, realisasi PBB baru memperoleh Rp58,6 miliar dari target Rp75 miliar. Padahal di tahun sebelumnya, lanjut Rahmad, pendapatan daerah dari PBB selalu melebihi target.

"Sebagai perbandingan, tahun lalu target Rp70 miliar, terealisasi Rp79,06 miliar atau tembus 112,95%," katanya

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selama ini, lanjutnya, masih banyak rumah yang belum terdaftar. Setidaknya ada sekitar 40%. "Karena itu, tak jauh dengan tax amnesty, PBB amnesti ini nantinya akan memberi pengampunan kepada rumah yang belum terdaftar," ujar Rahmad sebagaimana dikutip Klikbalikpapan.co.

Sistemnya, masyarakat bisa langsung membayar PBB selama lima tahun dan akan mendapat free pembayaran PBB selama dua tahun. Namun, Rahmad mengatakan saat ini sistem pastinya masih dalam kajian mendalam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja